Jakarta- Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengajak para pejabat fungsional Peneliti di daerah untuk memenuhi Hasil Kerja Minimal (HKM) sesuai ketentuan. Menurutnya, pemenuhan HKM tidak hanya penting untuk menjaga keberlanjutan jabatan fungsional, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kontribusi Peneliti dalam menghasilkan kebijakan berbasis bukti.

Yusharto menjelaskan, Peneliti memiliki peran penting dalam rangkaian perumusan kebijakan berbasis bukti. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan dapat menjadi bahan untuk menyusun rekomendasi, naskah akademik, maupun policy brief yang kemudian dimanfaatkan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan.

"Pemerintah daerah dengan kearifan dan kebijakannya dapat mengadopsi hasil-hasil penelitian sebagai kebijakan yang dapat diterapkan di tingkat lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yusharto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi HKM Jabatan Fungsional Peneliti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jawa Timur secara daring dari Kantor BSKDN pada Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Yusharto, hasil riset perlu disampaikan dan dimanfaatkan secara lebih cepat agar penelitian tidak berhenti sebagai publikasi, tetapi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dia mencontohkan respons pemerintah Australia terhadap hasil penelitian mengenai moringa atau kelor. Penelitian tersebut menemukan bahwa konsumsi moringa pada kadar tertentu dapat memengaruhi tingkat kesuburan pada tikus. Temuan ini kemudian menjadi pertimbangan bagi sejumlah negara bagian di Australia untuk menerapkan kehati-hatian dalam pemanfaatan moringa untuk konsumsi, khususnya bagi masyarakat usia produktif.

“Ini menjadi salah satu contoh dari kecepatan pemerintah merespon hasil penelitian menjadi hasil kebijakan dan yang dapat diterapkan pada masyarakat atau di tingkat pemerintah daerah,” jelasnya.

Dirinya menilai, pola tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan hasil penelitian untuk menjawab berbagai kebutuhan di daerah. Ketika hasil riset dapat dikomunikasikan dengan baik dan diterjemahkan sesuai kondisi setempat, penelitian akan memiliki manfaat yang lebih luas, baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun melindungi sumber daya daerah.

Dalam konteks tersebut, Yusharto melihat Peneliti, BRIDA, dan Analis Kebijakan memiliki peran yang saling melengkapi. Peneliti menghasilkan data dan bukti ilmiah melalui penelitian, pengembangan, dan pengkajian. Hasil tersebut kemudian dapat diterjemahkan oleh Analis Kebijakan menjadi rekomendasi kebijakan, sementara BRIDA berperan mengoordinasikan, membina, dan mendorong pemanfaatan hasil riset tersebut dalam kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, salah satu bentuk konkret kontribusi Peneliti dalam mendukung kebijakan berbasis bukti, lanjut Yusharto, dapat dilakukan melalui penyusunan naskah akademik. Berdasarkan ketentuan pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, maupun Rancangan Undang-Undang diakui sebagai bagian dari Hasil Kerja Minimal Peneliti.

Karena itu, Yusharto berharap para Peneliti dapat memperhatikan setiap tahapan pengusulan HKM sekaligus terus meningkatkan kualitas kinerja dan kapasitas profesional. Ia menekankan bahwa pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti kini semakin berorientasi pada capaian nyata dan portofolio kinerja, bukan semata-mata masa kerja.

"Kami berharap Bapak dan Ibu yang sudah menjadi pejabat Peneliti sekarang memperhatikan tenggat waktu pengusulan dari HKM ini sehingga Bapak dan Ibu tetap berperan dan memberikan kontribusi terbaik sebagai bagian dari mata rantai pengambilan kebijakan evidence-based policy," tutupnya.