Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan urgensi kolaborasi lintas lembaga guna memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa. Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan desa bebas dari praktik korupsi. Pada Forum Diskusi Aktual (FDA) yang bertajuk “Strategi Penguatan Sistem Antikorupsi di Desa sesi II, BSKDN menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga yang memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi di desa. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif terkait strategi antikorupsi di desa.
Direktur Kebijakan Polhukam DKP Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim menjelaskan, sejak era reformasi terjadi perubahan sumber keuangan di desa, jumlahnya yang terus meningkat diperlukan pengawasan yang ketat guna menghindari terjadinya praktik korupsi di tingkat desa. “Peran serta masyarakat dan perubahan konsep demokrasi desa itu nanti akan menjadi pengaruh pada dua hal, ekosistem penyebab korupsi atau munculnya peluang-peluang korupsi di tingkat desa. Ini perlu diperhatikan baik-baik,” ungkap Nurhasim dalam paparanya di Hotel Holiday Inn and Suites Jakarta pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Nuhrasim menjelaskan, lembaganya turut berperan dalam memberikan pendekatan riset terkait strategi pencegahan korupsi di desa. Menurutnya, riset dan inovasi dapat digunakan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi desa dalam mengelola keuangannya secara efektif dan transparan.
Sementara itu, pengawasan yang kuat terhadap pengelolaan dana desa membutuhkan kolaborasi lintas lembaga hingga keterlibatan masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu mitra strategis, menekankan pentingnya pembentukan desa antikorupsi sebagai langkah awal pencegahan korupsi di desa. “Untuk menjadi desa antikorupsi itu memang syarat-syaratnya harus bagus dulu, karena untuk menjadi desa role model itu, dia (desa) harus bagus dulu (pengelolaan keuangan desa) supaya lebih gampang dibentuk sebagai desa antikoruspsi,” ujar Analis Pemberantasan Tipikor KPK Ariz Dedi Arham.
Selain kolaborasi antar lembaga pemerintah, peran serta masyarakat juga menjadi elemen penting dalam upaya pengawasan. Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui perwakilannya Agus Sunaryanto, menekankan pentingnya pengawasan oleh warga desa sendiri. “Pada titik tertentu menurut saya kita harus memanfaatkan (melibatkan) warga (dalam pengawasan). Dulu kita bikin panduan juga namanya pusat sumber daya warga ini bukan organisasi atau institusi baru, karena bagi kita konsepnya bagaiaman kita melakukan pengawasan semesta di desa dengan cara melibatkan warga desa,” tuturnya.
Kendati telah banyak upaya dilakukan, pengawasan dana desa masih menghadapi sejumlah tantangan. Inspektur V Kemendes PDTT, Ari Indarto Sutjiatmo, menyoroti pentingnya mindset yang tepat dalam mengelola dana desa. Menurutnya, sangat penting mengubah mindset terhadap pengelolaan dana desa. Penggunaan dana desa seharusnya bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga untuk mendorong peluang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga ke depannya kita bisa memanfaatkan dana desa ini untuk peluang-peluang ekonomi dan jadi bagian dari perubahan ekonomi yang besar,” tegasnya.
Adapun BSKDN bersama sejumlah lembaga tersebut terus berkomitmen untuk mendorong penguatan kolaborasi dalam pengawasan dana desa guna menciptakan desa yang bebas korupsi. Langkah-langkah strategis akan terus dikembangkan agar pengelolaan dana desa semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.