Dikutip dari bisnis.com, disahkannya UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) akan mempertegas pengembangan riset di Indonesia, serta pemberian sanksi bagi peneliti asing yang melakukan penelitian tanpa izin di Tanah Air.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, untuk tahap awal, pihaknya akan memperbaiki Perpres Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) agar menyesuaikan dengan UU Sisnas Iptek.
Selanjutnya, Presiden akan membentuk lembaga khusus yang akan mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia dengan baik.
“Dengan disahkannya UU ini, maka bisa mendorong riset ke depannya lebih terintegrasi, yang mana embrionya didahului dengan peraturan presiden Rencana Induk Riset Nasional (RIRN),” ujar Menristekdikti usai pengesahan RUU Sisnas Iptek di Jakarta, Selasa (16/7/2019), dikutip dari Antara.
Sekadar catatan, dalam UU Sisnas Iptek juga disebutkan penambahan usia pensiun peneliti dari sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun hingga 60 tahun, menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama.
Menurut Nasir, hal itu dilakukan karena peneliti merupakan aset yang sangat penting. Dengan bimbingan peneliti senior, diharapkan riset yang ada bisa menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Setelah itu, bila peneliti Indonesia bekerja sama dengan peneliti asing, maka bagaimana cara pendanaan akan atur di dalamnya. Jadi semua supaya kegiatan riset berjalan dengan baik,” kata dia.
Selain itu, kata Nasir, dengan UU itu juga ada sanksi yang diberikan kepada peneliti asing yang melakukan penelitian tanpa izin. Selama ini, peneliti asing banyak yang datang tanpa izin ke Tanah Air.
Nasir mengatakan peneliti asing harus mengikuti aturan dan bekerja sama dengan peneliti lokal. Bahkan material riset yang ada dari Indonesia, tidak serta-merta bisa dibawa. “Semua kekayaan yang ada di Indonesia, kita lindungi,” kata dia.
Untuk pendanaan, kata Nasir, mulai tahun ini ada dana abadi riset. Untuk tahap awal dialokasikan dana sebesar Rp990 miliar. Menristekdikti berharap dana abadi riset bisa mencapai Rp triliun.
Dengan disahkannya UU Sisnas Iptek tersebut maka diharapkan tidak terjadi pengulangan topik penelitian. Selain itu, dengan dana abadi riset itu bisa digunakan untuk pengembangan dan penelitian sehingga menghasilkan penemuan dan inovasi.