News

UU Sisnas Iptek, AIPI Sayangkan Ketentuan Pidana Peneliti Asing

Dikutip dari tempo.c0, salah satu isu krusial Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang telah disetujui pada Selasa, 16 Juli 2019, adalah tentang adanya sanksi administratif atau ketentuan pidana bagi peneliti, termasuk peneliti asing. Isu ini menjadi pro dan kontra di masyarakat, terutama bagi peneliti.

Menurut UU itu, setiap orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin yang sah dapat menghadapi denda Rp 4 miliar dan dilarang mengajukan permohonan izin selama lima tahun.

Jika peneliti menyebabkan kerusakan pada benda-benda yang tidak ternilai atau membahayakan atau menyebabkan kematian orang-orang yang terlibat dalam penelitian, mereka akan dikenakan dakwaan pidana dengan hukuman penjara antara dua dan tujuh tahun dan denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar.

Undang-undang itu juga menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penelitian berisiko tinggi atau berbahaya harus mendapatkan izin dari pemerintah atau mereka bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 2 miliar.

Undang-undang juga membebankan tuntutan pidana kepada peneliti asing yang mencuri sampel keanekaragaman hayati dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 2 miliar.

Chairil Abdini, Sekjen Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), menyayangkan sanksi pidana tersebut. “Ketentuan pidana yang dimuat dalam RUU Sisnas Iptek sangat disayangkan di tengah upaya Indonesia yang saat ini baru mulai membuka ristekdikti bagi talenta/peneliti, dosen maupun mahasiswa asing untuk berkolaborasi dengan peneliti Indonesia,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2019.

Menurutnya, pendidikan tinggi dan riset di Indonesia dibanding negara tetangga Singapura dan Malaysia relatif tertutup. Pendidikan tinggi dan riset di Singapura dan Malaysia membuka kesempatan bagi talenta dari berbagai negara untuk mengajar, belajar dan melakukan riset di kedua negara tersebut termasuk bagi dosen, mahasiswa dan peneliti dari Indonesia.

“Sedikitnya ketentuan pidana ini melemahkan peneliti asing untuk melakukan riset di Indonesia atau menimbulkan kesan Indonesia menutup diri bagi peneliti asing dan juga terkesan membatasi kebebasan akademis,” ujarnya.

Selain itu, kata Chairil, ketentuan pidana yang dimuat di dalam UU Sisnas Iptek tersebut pada dasarnya tidak diperlukan karena sudah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti KUHP dan Undang Undang tentang Keanekaragaman Hayati, Undang-Undang Keimigrasian, sehingga itu merupakan perulangan.

“Bisa dibayangkan jika UU Penanaman Modal juga memuat ketentuan pidana. Hampir dipastikan investor asing akan pilih negara lain untuk berinvestasi. Begitu pula UU Sisnas Iptek ini kita berharap peneliti asing datang dan berkolaborasi dengan peneliti kita, tapi dibayang-bayangi ancaman pidana,” ujarnya.

Join The Discussion