News

UU Pemilihan Kepala Daerah Pangkas Praktik Suap di Pilkada

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menilai upaya pemerintah dalam mendesain aturan di Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentang politik uang sangat tegas dalam memangkas praktik suap untuk menggalang suara.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo belum lama ini di Jakarta.

“ Undang-undang tentang politik uang ini sangat ketat dan tegas,” ujar Mendagri

Memang sebelumnya Mendagri menyebutkan salah satu kunci suksesnya pemilihan kepala daerah yakni tidak adanya praktek politik uang. Pada pilkada serentak 2017 kemarin, Mendagri menilai pihaknya  akibat aturan yang ketat, maka praktek kuno itu perlahan ditinggalkan sehingga laporan mengenai hal itu dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri di 101 daerah peserta Pilkada tidak ada. 

Seperti diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Kemendagri dikirim ke daerah-daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi. Mereka berkoordinasi dengan unsur pengawas Pilkada di masing-masing wilayah kerja dan melaporkan perkembangan situasi kepada Mendagri melalui percakapan video. 

Tjahjo melihat dengan cara tersebut perubahan situasi bisa diamati secara detail dari waktu ke waktu, sehingga jika terjadi gejolak langsung bisa diatasi. 

”Kalau seandainya ada politik uang, akan sangat tertutup sekali. Karena kalau kena, baik yang menerima dan memberi akan kena sanksi,” sebut Tjahjo (Puspen Kemendagri)

Join The Discussion