News

UU Pemda Diterapkan Pertama di Riau, Pejabat Pemprov Tepuk Tangan

Pekanbaru – Untuk pertama kalinya UU Pemda No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diterapkan di Riau. Para pejabat menyambut meriah dengan bertepuk tangan.

Sambutan tepuk tangan bergembira itu terjadi saat Dirjen Otda, Djohermansyah Djohan, memberikan SK Pelaksana Tugas Gubernur Riau, di gedung Daerah, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (7/10/2014).

Sebelum Djohermansyah naik ke podium, terlebih dahulu ia memberikan SK Plt Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang dikenal dengan sebutan Andi Rachman.

Djohermansyah mengatakan UU Pemda No 23 Tahun 2014 yang baru berusia 5 hari pertama kali diterapkan di Riau.

“Sejak UU Pemda ini disahkan, dan baru berusia 5 hari, maka Riaulah yan pertama menerapkannya. Hari ini UU itu kita berlakukan di Riau,” kata Djohermansyah.

Ungkapan Djohermansyah itu langsung disambut tepuk tangan para pejabat di ruangan tersebut. Para pejabat di lingkup Pemprov Riau tampak semringah atas penerapan UU tersebut.

Dalam UU tersebut, kepala daerah yang tersandung kasus hukum dengan status terperiksa dan tersangka, langsung kewenangannya sebagai kepala daerah dicabut. Djohermansyah sempat menampilkan slide tentang hal tersebut.

Dengan diterapkannya UU ini, Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi tersangka suap kasus kehutanan secara otomatis sejak hari ini tidak lagi punya kewenangan mengatur jalannya roda pemerintah. Berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kepala daerah tersandung kasus hukum status tersangka masih punya kewenangan menjalankan roda pemerintahan.

Djohermansyah juga menjelaskan kewenangan serta tugas pokok Gubernur Riau Annas Maamun tidak ada lagi.

“Maka dengan SK Plt ini, maka tugas-tugas roda pemerintahan Pemprov Riau kini dipegang Wakil Gubernur Riau yang statusnya kini Plt Gubernur Riau,” kata Djohermansyah.

Sumber :www.detiknews.com