News

Usulan Pembubaran FPI, Kemendagri: Tak Semudah yang Diucapkan Pak Ahok

Jakarta – Demo anarkis FPI berbuntut usulan pembubaran ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu. Usulan itu langsung disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahok. Padahal untuk membubarkan sebuah ormas tidaklah mudah.

“Jadi pembubaran ormas tidak semudah yang diucapkan Pak Ahok. Prosedur dan persyaratannya ketat,” kata staf ahli Kemendagri bidang Hukum dan Politik, Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada detikcom, Selasa (14/10/2014).

Setiap ormas yang melangar kewajiban dan larangan yang ada dalam UU 17/2013 tentang Ormas dapat diberikan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan surat keterangan terdaftar dan pembubaran ormas. Namun untuk sampai ke pembubaran ormas prosedurnya sangat ketat.

“Diawali dengan sanksi administratif dulu dari pemerintah pusat atau pemda sesuai domisili ormasnya,” papar Zudan.

Untuk sanksi pemberhentian sementara kegiatan untuk ormas nasional harus ada pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan untuk Ormas yang di daerah harus ada pertimbangan dari DPRD, kejaksaan, dan kepolisian sesuai tingkatannya. Adapun untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum pemerintah pusat dan/atau pemda dapat mencabut surat keterangan terdaftar setelah mendapat pertimbangan hukum dari MA.

“Untuk pembubaran ormas yang sudah berbadan hukum harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dulu dan pencabutan dilakukan oleh Menkum HAM,” ujar Zudan.

Sumber : www.detiknews.com