News

Usai Rumahnya Digeledah, Sekretaris Dirjen Dukcapil Kembali Diperiksa KPK

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drajat Wisnu Setyawan sebagai saksi dalam kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Drajat akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

“Diperiksa sebagai saksi bagi S (Sugiharto),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (21/11/2014).

Sebelumnya, penyidik KPK menjemput Drajat di kantornya dan membawanya ke kediaman dia, Rabu (19/11/2014) malam. Drajat dibawa oleh penyidik untuk menggeledah rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Drajat sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Drajat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil. Tak hanya Drajat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Sekretaris Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Imam Bastari, Direktur Pengawasan Penyelengaraan Keuangan Daerah Wilayah II, Eddy Rachman, Direktur Utama Sucofindo Arief Safari, dan Chief PT Astra Graphia IT/Biz Consultant Division Mayus Bangun.

Seperti diberitakan, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.

Sumber : www. kompas.com