JAKARTA- Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah memasuki Triwulan-II Tahun Anggaran (TA) 2019, realisasi anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) per 7 Mei 2019 telah mencapai 30,33 persen. Angka ini setara dengan Rp 13,4 miliar dari total pagu BPP Kemendagri sebesar Rp 44,3 miliar. Meski berada di atas rata-rata realisasi anggaran Kemendagri sebesar 25,3 persen, tetapi tingkat realisasi anggaran ini masih di bawah komponen Kemendagri lainnya. Komponen itu seperti Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa 34,12 persen, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 31,09 persen, dan Direktorat Jendral Otonomi Daerah sebesar 30,56 persen.
Melihat kondisi ini, Kepala BPP Kemendagri Dodi Riyadmadji mengimbau agar masing-masing unit kerja melakukan koordinasi dan konsolidasi. Tujuannya agar setiap unit melakukan penataan dan perbaikan manajemen dalam melaksanakan kegiatan. “Setiap satuan unit pelaksana kegiatan agar me-review kembali untuk enyempurnaan metode kerja dan penjadwalan kegiatan, dengan memerhatikan jumlah dan skala prioritas kegiatan, ketersediaan SDM (Sumber Daya Manusia), serta target waktu penyelesaiannya,” kata Dodi saat memimpin rapat di Aula BPP Kemendagri, Rabu (8/5).
Dodi menambahkan, perlunya mendorong penguatan manajemen kelompok kerja yang didukung oleh unsur pemimpin yang berkualitas. Hal itu untuk mengarahkan agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan harapan. Melalui penataan dan perbaikan manajemen penyelenggara, diyakini mampu meningkatkan kualitas hasil kelitbangan. Langkah itu juga mampu meningkatkan kapasitas pegawai BPP Kemendagri yang diakui Dodi jumlahnya masih terbatas.
Selain itu, Dodi mengungkapkan, jalan keluar ihwal persoalan selisih kekurangan tunjangan kinerja BPP Kemendagri TA 2019 sebesar Rp 6,8 miliar. “Setelah dilakukan koordinasi dengan Biro Perencanaan, pemenuhan kekurangan itu dilakukan dengan melihat realisasi anggaran per Komponen Kemendagri pada akhir Semester I atau akhir Triwulan-II,” kata Dodi.
Ada dua opsi solusi dalam menangani persoalan ini. Pertama, jika realisasi anggaran rendah/kurang, maka tunjangan kinerja akan direalokasikan dengan melakukan optimalisasi atau pemotongan anggaran dari internal BPP Kemendagri. Kedua, Jika realisasi anggaran tinggi maka kekurangan tunjangan kinerja dapat direlokasikan melalui revisi antarprogram lingkup Kemendagri dan/atau dialokasikan secara on top dari Bendahara Anggaran ke Bendahara Umum Negara.
“Dengan adanya peluang untuk dilaksanakannya salah satu opsi tersebut, maka saya meminta agar seluruh unit kerja BPP segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan dengan tetap memerhatikan kualitas output dan capaian kinerja, serta rambu-rambu dalam merealisasikan anggaran,” tegasnya.