JAKARTA – Dalam rapat persiapan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang dilaksakan oleh Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri pada Senin 9/4 di Gedung B Kemendagri, Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri berkomitmen mempersiapkan pedoman pelayanan administrasi dan konsultasi dalam bentuk Unit Layanan Administrasi (ULA). Hal ini sebagai tindaklanjut rencana evaluasi pelayanan publik Kementerian/Lembaga TA 2018 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) sekaligus tindak lanjut Keputusan Mendagri No 061-9718 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan dan Konsultasi di Lingkungan Kemendagri.
Aspek yang harus dipenuhi oleh unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kemendagri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi, dan pengaduan serta informasi.
Menurut Moh. Ilham A Hamudy Kasubag Perpustakaan, Informasi, dan Dokumentasi BPP, jika melihat dari aspek tersebut maka hampir semua komponen masih memiliki banyak kekurangan. Namun ada kelebihan yang dimiliki ULA di BPP Kemendagri di antaranya sudah berbasis online seperti sudah adanya e-peneliti dan e-journal, serta layanan konsultasi lain yang sekarang dikembangkan. “Meski begitu, dari kesiapan sarana dan prasarana nampaknya masih perlu perbaikan pada beberapa aspek seperti ruang tunggu, ruang laktasi, ruang khusus gratifikasi, dan fasilitas penunjang lain seperti kamera dan sebagianya. Selain itu, letak ULA yang idealnya harus berada di depan kantor masih menjadi kekurangan di BPP, karena letak ULA berada di gedung paling belakang,” ujar Ilham
Akan tetapi, menurut Nunik Kepala Bagian Layanan Adminitrasi dan Konsultasi Biro Ortala Kemendagri, pihaknya tetap optimis ULA BPP Kemendagri bisa dievaluasi oleh KemenPAN-RB karena kekurangan itu dapat diantisipasi mengingat waktu pelaksanaannya direncanakan berlangsung pada 5 Mei 2018.
”Jadi untuk menambah nilai, kita bisa ajukan ke KemenPAN dan RB, bukan hanya ULA di Pusat tapi juga ULA di Komponen, seperti ULA BPP dan ULA Ditjen Bangda. Biar KemenPAN-RB juga tahu, kita sudah reform tidak cuma di pusat saja yang ULA-nya sudah no gratifikasi, sudah benar-benar sesuai SoP tetapi ULA di komponen pun sudah. Mudah-mudahan tidak cuma 80 persen yang kita dapatkan, karena dari Pokja peningkatan kualitas pelayanan publik kita bisa menambah nilai untuk reformasi birokrasi Kemendagri,” ujar Nunik. (AYD)