Tugas

  • Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Fungsi

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  3. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.