Tugas
- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.