News

TIM Peneliti Kanwil Datangi Rutan Marabahan Batola, Terkait Kuisioner Kasus Narkoba

Dikutip dari tribunnews.com, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Marabahan, Moch Muhidin, Senin (27/05/2019) menerima Tim Peneliti dari Kantor Wilayah dalam rangka melakukan pengambilan data lapangan melalui pengisian kuisioner kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Narkoba yang menjadi koresponden.

Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga selaku Tim Peneliti Kanwil Kemenkumham Kalsel yang terdiri dari Bahjatul Mardiah dan MS Perdana Putra selaku anggota Tim yang akan akan mengambil data lapangan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalsel yang terdiri dari para pengguna, pengedar, dan bandar.

Pelaksanaan Penelitian Karakteristik Narapidana Narkotika sebagai upaya dalam mendukung penegakan hukum pidana khususnya dalam kejahatan narkotika dengan tujuan untuk memetakan narapidana narkotika dan mencari keterkaitan faktor kriminogen dengan peningkatan jumlah narapidana narkotika.

Tim Peneliti diterima baik oleh Kepala Rutan Marabahan, Moch Muhiddin bertempat diruang kerjanya menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini berharap agar hasil dari penelitian menjadi acuan dalam rangka pengembangan dan perbaikan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif selain itu perbaikan sistem hukum pidana khususnya narkotika perlu menjadi perhatian dimana tidak semua tindak pidana narkoba di masukan penjara.

Sebelumnya juga telah dilakukan pengambilan data lapangan di Lapas Banjarmasin, Lapas Banjarbaru, dan Lapas Perempuan oleh Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BALITBANGKUMHAM) didampingi Tim Peneliti dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.

Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik sampling probabilitas dengan metode multi stage random sampling.Adapun Data yang dikumpulkan dalam penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) bagian, yaitu: Data diri dari responden; Data faktor internal penggunaan narkotika oleh responden; Data faktor eksternal penggunaan narkotika oleh responden; Data kehidupan narapidana selama di penjara; Data penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Program Penelitian ini merupakan inisiator dari Balitbangkumham sebagai bahan Menteri Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan terutama permasalahan Narkoba di Indonesia, tentunya di Kantor Wilayah juga bermanfaat dalam memetakan napi narkoba dengan faktor kriminogen serta peningkatan jumlah napi narkoba di Kalsel untuk menjadi perhatian pimpinan di wilayah dalam melakukan pembinaan,” ungkap Lusia Lali Wunga selaku Tim Peneliti Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Sementara itu penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika untuk pengambilan data lapangan dilaksanakan sampai dengan 2 hari kedepan yaitu di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dan Rutan Kelas IIB Pelaihari.

Join The Discussion