Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang menyebutkan bahwa pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI hanya perlu persetujuan Presiden saja. Menurut Taufik, revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh DPR pada Jumat (26/9/2014) itu belum berlaku.
“Kemendagri jangan bicara sembarangan. Selama revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 belum diteken Presiden dan menjadi Keppres, maka aturan lama di dalamnya masih berlaku,” kata Taufik, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Di dalam aturan tersebut, sebelum direvisi, disebutkan bahwa kepala daerah tidak bisa mundur apabila mayoritas anggota DPRD tidak setuju atas usulan tersebut. Setelah direvisi dan disahkan DPR, klausul itu dihilangkan. Saat ini, Keppres pembentukan UU terhadap aturan tersebut masih dalam proses.
“Kemendagri sekarang bilang DPRD tidak berpengaruh dan tidak ikut campur, maksudnya apa?” kata Ketua DPD Gerindra DKI itu.
Djohermansyah menyebutkan, penyampaian pengunduran diri Jokowi kepada DPRD hanya bersifat pemberitahuan dan etika saja. Sementara Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Dimulai dari penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD. Kemudian menyampaikan surat pengunduran diri kepada seluruh anggota dewan, dan Jokowi meneruskan surat tersebut kepada Presiden melalui Mendagri.
“Tidak masalah nantinya jika ada fraksi yang menolak (pengunduran diri Jokowi),” kata Djohermansyah.
Ketika surat pengunduran diri itu diterima oleh Presiden, kemudian Presiden akan menandatangani dan menerbitkannya dalam bentuk Keppres. Sejak saat itu, Jokowi telah resmi berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Pengunduran diri Jokowi dari Gubernur DKI ini terkait dengan pelantikannya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2014 mendatang.
Sumber : www. tribunnews.com