Kota Tangerang, – Hari ini, Jumat (13/6), batas wilayah antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang terkait wilayah administrasi di Bandara Soekarno Hatta, ditentukan.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dijadwalkan memenuhi undangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, untuk membahas dan menentukan batas wilayah tersebut. Selama ini tidak ada kejelasan batas wilayah administrasi yang kerap membuat salah paham antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang.
“Jumat besok (hari ini), saya diundang Mendagri untuk membahas batas wilayah di bandara. Karena selama ini belum ada putusan yang jelas,” kata Arief.
Arief mengklaim wilayah kota berdasarkan bukti yang ada di peta wilayah nomor HPL/Nomor 1 GS.476/1990, kaitan wilayah kelurahan yang di wilayah Selapajang. Sebelumnya, masalah tersebut pernah dibicarakan bersama Pemkab Tangerang dengan Pemprov Banten, namun tidak ada titik temu sehingga tak terselesaikan.
“Jadi persoalan ini di bawa ke Mendagri, biar nanti yang memutuskan Mendagri berdasarkan SK. Ya mudah-mudahan saja bisa segera terselesaikan, sehingga Kota Tangerang mendapatkan kejelasaan perihal batas yang sejak lama kita cari,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang masih kisruh soal batas wilayah di lima desa seluas 1.000 hektar yang berada di Bandara Soetta. Dari lima desa, terdapat tiga desa yang diklaim yakni Desa Bojong Renget, Desa Rawa Rangas, Desa Rawa Burung, Kecamatan Teluknaga.
“Seharusnya wilayah tersebut masuk ke wilayah kota Tangerang,” kata Arief.
Sumber :www.jpnn.com