News

Tantangan di Awal Tahun; Perampingan Organisasi dan Masa Depan Badan Litbang

JAKARTA – Memasuki masa pemerintahan periode kedua, Presiden Joko Widodo menggagas penyederhanaan reformasi birokrasi dengan wacana penghapusan level jabatan esselonisasi yang dinilai terlalu banyak.  Beberapa waktu lalu, banyak K/L sudah melakukan pengkajian terhadap penataan birokrasi di lingkungannya masing-masing, tidak terkecuali Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai lembaga pengkajian di Kementerian Dalam Negeri, Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri juga tidak lepas dari isu yang diwacanakan tersebut. Terlebih, Badan Litbang Kemendagri memiliki tugas ganda. Selain memberikan rekomendasi terkait perampingan struktur organisasi di Kemendagri, juga harus mengkaji struktur organisasi yang pas berada di Badan Litbang itu sendiri.

Wacana penataan ulang strukturisasi tersebut, mengawal diskusi Badan Litbang Kemendagri di 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Litbang Kemendagri, Senin (6/1). Diskusi semakin menarik, pasalnya berbicara lembaga kelitbangan di K/L tidak lepas dari wacana penggabungan Badan Litbang ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta isu terkait UU No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Tidak perlu khawatir

Tidak hanya itu, kehadiran UU tersebut juga oleh sebagian pihak dikhawatirkan akan menggerus tupoksi Badan Litbang Kemendagri dalam memfasilitasi Badan Litbang Daerah, meskipun hanya satu daerah yang sudah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID) yaitu provinsi Bali.

Namun Kurniasih Kepala Pusat Litbang Adwil, Pemdes, dan Kependudukan tidak khawatir dengan adanya UU Sisnas Iptek tersebut. Menurutnya UU Sisnas Iptek tidak mematahkan regulasi sebelumnya. Justru UU tersebut bisa dikawinkan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berbicara tupoksi kelitbangan.

“Ini menjadi tugas kita, untuk mencari celah sebagai penguat. Jika kita lihat juga, di mana pun lembaga kelitbangan menjadi yang paling penting. Tidak ada kebijakan yang keluar kecuali berdasarkan hasil riset dalam semua organisasi termasuk perusahaan swasta. Kita juga bisa seperti itu, tinggal bagaimana mindset kita diubah dan bisa memberi masukan yang meyakinkan pimpinan,” ucapnya.

Kurniasih juga meyakini Badan Litbang Kemendagri akan memiliki trigger, karena memiliki pusat inovasi. Menurutnya itu menjadi salah satu ruang kepercayaan dalam menilai daerah inovatif. Fasilitasi kepada daerah juga akan semakin baik, terlebih jika Badan Litbang selama ini tidak melulu berada di zona nyaman.

“Sekarang ada UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2011. Kita punya kekuatan. Dengan demikian kita lebih punya gigi. Harus ada perubahan signifikan dan keberaian kita mengubah baju. Harus ada suatu keberanian untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman. Sehingga pembinaan menjadi jelas. kalau kita tidak menyesuaikan saya khawatir di lebur,” kata Krniasih.

Matheos Tan Kepala Puslitbang Inovasi Daerah juga menyarankan, nomenklatur Badan Litbang Kemendagri diubah menjadi Badan Litbang dan Inovasi. Dengan begitu heavy dari lembaga kelitbangan bukan lagi penelitian dan pengembangan namun lebih kepada inovasi. Sehingga di masa mendatang, Badan Litbang tidak melulu bekerja di belakang kursi, namun terjun ke lapangan. Ia juga menyarankan adanya pusat khusus yang menangani kegiatan penelitian, sehingga dana penelitian yang ada di setiap Puslitbang bisa terkonsentrasi.

Nomenklatur penamaan

Theo juga mengatakan perkembangan Badan Litbang daerah yang sudah jauh berbeda dengan Litbang Kemendagri. Di provinsi Bali, misalnya, menurut Theo kegiatan penelitian tidak lagi dilakukan hanya meneliti kebijakan pemerintah, namun dengan cakupan yang luas. Beberapa penelitian ada yang dilakukan selama satu tahun dengan melibatkan banyak pihak, sehingga mereka perlu memiliki BRID.

“Ini Cuma masalah nomenklatur. Jangkauan kerja luas dan memberi kemudahan untuk mendapatkan pendanaan dari pusat. Penamaan itu juga yang membuat mereka terbuka,” terang Theo.

Pelaksana Tugas Sekretaris BPP Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, menurutnya tidak ada masalah dengan penamaan Badan Litbang dalam UU No 11 Tahun 2019, namun yang akan berubah justru struktur organisasi yang sudah disarankan Presiden. Maurits juga berpendapat pembentukan BRID harus didasarkan pada regulasi. Karena di dalam Permendagri No 5 Tahun 2017 masih mengatakan Badan Litbang Daerah.

Terkait struktur organisasi yang ada, Maurits juga menyarankan agar sejarah dan filosofi pembentukan Badan Litbang Kemendagri bisa ditinjau kembali. “Kita jangan lupa juga kalau Badan Litbang yang dibentuk di sini, diharapkan bisa memberikan rumusan-rumusan kebijakan terhadap 12 komponen yang ada di Kemendagri, di samping kita juga membina Litbang daerah,” sarannya.

Senada dengan Maurits dan beberapa Kepala Pusat Litbang, Mohammad Noval Kepala Bagian Perencanaan BPP Kemendagri mengatakan pembahasan yang harus didahulukan mengenai stuktur birokrasi dalah terkait internal di Badan Litbang itu sendiri. Terutama sejauh ini pihaknya belum memiliki informasi tentang wacana pembahasan pokok-pokok pikiran Biro Organisasi Kemendagri. Di sisi lain, menurutnya sejauh ini belum ada dukungan kuat dan pokok pikiran yang jelas mengenai SOTK di Kemendagri.

Untuk itu, yang paling rasional yang bisa dilakukan dalam waktu dekat menurut noval adalah memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri mengenai struktur organisasi Kemendagri itu sendiri dalam konteks perampingan, kemudian struktur organisasi Badan Litbang Kemendagri, dan Badan Litbang Daerah.

Fokus tupoksi internal

Noval menambahkan, cara yang paling sederhana adalah dengan menggali pengalaman empiris tugas fungsi Kemendagri selama ini yang justru tumpang tindih dengan beberapa K/L. “Kalau kembali kepada peran Badan Litbang di sini, selain mengkaji kondisi kita ke depan, kita juga harus memberi kontribusi arah penyempurnaan Kemendagri ke depan. Dan ke bawah, kita memfasilitasi Badan Litbang Daerah,” tambahnya.

Terkait dengan penamaan, menurut Noval, daerah sudah sangat dinamis, menyikapi UU No 11 Tahun 2019. Ia tidak menampik, adanya beberapa Badan Litbang daerah yang ingin melakukan pengubahan nomenklatur nama. Menurutnya tidak masalah, tetapi hal tersebut harus benar-benar konsisten. Kita harus memberi masukan kepada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri agar konsisten. Jika misalnya, penamaan diizinkan dan tidak sesuai dengan Permendagri, maka Badan Litbang harus bergerak cepat mengubah regulasi yang ada.

“Secara normatifnya seperti itu, nomenklaturnya Balitbangda di peremendari No 5. Kita harus bergerak apakah mau membuat pola seragam, atau sesuai keinginan daerah berdasarkan tingkat kemapanan mereka. Terus terang mereka di daerah ingin tetap bertahan dengan aturan di permendagri,” ujar Noval.

Agar sesegera mungkin menemukan titik temu, menurut Noval forum diskusi harus segera dibuat. Pelibatan pakar menjadi pilihan baik. Dalam forum diskusi tersebut nantinya bisa menemukan folosofi dan aturan dengan ekpektasi yang visioner, terkait visi misi Litbang Daerah dan Litbang Kemendagri, sebelum melangkah ke penamaan.

“Fungsi litbang daerah nantinya apakah selain pengkajian kebijakan mereka juga melakukan penelitian dasar. Nah ini coba kita gali juga. Atau kita akan membagi segmennya, disesuaikan dengan tingkat kemampuan daerah. Standar tupoksi mereka seperti apa, agar kita memiliki legal standing yang jelas bagi mereka,” terang Noval. (MSR)

 

Join The Discussion