News

Tak Ada Pajak Poligami, Kemendagri Bisa Batalkan Perbup Lombok Timur

Jakarta, – Kementerian Dalam Negeri bisa saja membatalkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 karena menyalahi peraturan terkait ketentuan pajak dan retribusi daerah. Hal itu disampaikan Staf Ahli Mendagri Zudan Arif Fakrulloh.

“Bisa saja kami batalkan Perbup itu, tanpa menunggu diregistrasikan ke Kemendagri, melalui laporan dari masyarakat karena ini menjadi bagian dari pengawasan masyarakat,” kata Zudan di Jakarta, Senin (13/10/2014), seperti dikutip Antara.

Peraturan bupati tersebut mengatur pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.

Zudan menjelaskan, setiap peraturan daerah harus dilaporkan ke Kemendagri. Sedangkan untuk peraturan bupati atau peraturan wali kota memang tidak harus diregistrasikan ke Pusat.

Namun, meskipun belum didaftarkan, Perbup tersebut bisa saja dibatalkan jika dinilai menimbulkan keresahan dan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. (baca: Aturan Poligami PNS Bayar Rp 1 Juta, Untungkan Perempuan)

“Banyak daerah yang bandel dengan tidak melaporkan perda-perda mereka, maka masyarakat bisa juga membantu mengawasi dengan melaporkan ke kami sehingga bisa saja Perbup itu dibatalkan tanpa menunggu didaftarkan,” jelasnya.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan, pungutan sebesar Rp 1 juta, seperti yang diatur dalam Perbup Lombok Timur, memberatkan secara nominal sebagai jenis pajak dan retribusi daerah. Bupati: Bayar Rp 1 Juta untuk PNS Poligami Bertujuan Memberatkan

“Ini persoalan jenis dan jumlah pungutannya, tidak ada otoritas yang mengatur itu (pajak poligami). Kalau Perbup itu dievaluasi, Kemendagri bisa membatalkan itu,” kata Dodi.

Pemkab Lombok Timur menerbitkan Perbup Nomor 26 Tahun 2014 yang diturunkan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pemkab Lombok Timur berdalih peraturan tersebut dibuat untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah. (baca: Bupati Tolak Revisi Aturan Poligami PNS Bayar Rp 1 Juta)

“Itu salah, tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Yang namanya pungutan di daerah itu sudah ada peraturannya dan itu sudah ditentukan jenis-jenisnya. Tidak ada jenis pajak poligami di Undang-undang itu,” ujar Zudan.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan jenis pajak di kabupaten-kota adalah hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sehingga, dengan diberlakukannya biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta bagi seorang PNS yang ingin menikah lagi merupakan peraturan yang tidak ada dasar hukumnya.

Sumber : www. kompas.com