Jakarta –Pihak daerah yang diduga menahan pencairan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dikenakan sanksi dari Pemerintah pusat. Paling lambat anggaran tersebut harus didistribusikan ke KPU dan Bawaslu Sabtu (5/12) mendatang.
“Kepala daerah akan berikan sanksi, kami akan lapor ke Presiden, lalu berkordinasi dengan Menkopolhukam dan Menkeu kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, usai melantik Penjabat Gubernur Bengkulu, di Kantor Kemendagri, Rabu (2/12).
Menurut dia, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung atas perintah Menkopolhukam, Luhut Binsat Pandjaitan juga telah menyurati para kepala daerah dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Jadi mereka tak boleh lagi bermain-main dengan dana ini.
Dia menambahkan, apabila dana kebutuhan Pilkada masih kurang, masih ada kas pemerintah provinsi (Pemprov) masing-masing daerah. Gubernur menyatakan siap membantu pinjaman uang untuk keperluan tersebut. Jadi masalah anggaran saat ini bukanlah masalah.
“Jangan sampai menganggu pelaksanaan pilkada,” ujar dia.
Satu pekan menjelang hari pemungutan suara, persoalan anggaran masih membelit penyelenggaraan pilkada di 13 daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) khawatir persoalan anggaran dapat menggagalkan keserentakan pilkada 9 Desember mendatang.
“Yang ini (persoalan anggaran) memang kami punya cukup kekhawatiran karena masih ada daerah-daerah, sampai posisi kemarin, 13 daerah belum turun,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay
Sumber :Puspen Kemendagri