News

Surat Keputusan Kemendagri Keluar, Ahok Dipastikan Jadi Gubernur DKI

Jakarta,— Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dipastikan akan naik jabatan menjadi gubernur DKI Jakarta yang baru. Hal tersebut ialah karena Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan perihal pengangkatan Ahok untuk menggantikan Gubernur Joko Widodo yang mengundurkan diri per 16 Oktober 2014.

Surat Kemendagri dikirimkan ke DPRD DKI. Surat dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung. [Baca: Ahok: Kalau Taufik Jadi Gubernur, Saya Pilih Mundur dari Wagub]

“Ahok otomatis tetap naik jadi gubernur. Jadi, pasti akan dilantik. Kalaupun tidak dilantik oleh DPRD, pasti akan dilantik oleh Mendagri,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Meski demikian, Prasetyo belum dapat memastikan kapan Ahok akan dilantik. Hal itu disebabkan belum terbentuknya alat kelengkapan di DPRD DKI. Karena itu, dalam waktu dekat, Prasetyo berencana menggelar rapat dengan keempat Wakil Ketua DPRD dan para pimpinan fraksi.

“Setelah ini, saya akan menemui fraksi dengan teman-teman dan rekan-rekan fraksi yang ada. Mungkin besok saya rapatkan. Sekarang kan permasalahannya mungkin belum nyambung saja di antara fraksi yang ada. Ya tugas saya sebagai Ketua DPRD ya untuk menyambungkan itu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Keluarnya surat keputusan dari Kemendagri itu mengakhiri polemik soal peraturan yang digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI. Polemik menimbulkan perseteruan antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. [Baca: Ahok: Akan Memilih Gubernur Pendamping Ahok, Top Juga Tafsiran M Taufik]

Seperti diberitakan, Ahok mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Namun, menurut Taufik, UU itu tidak berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah.

Apabila merujuk peraturan itu, kata Taufik, kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, penggantinya dipilih oleh DPRD.

DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat atau mengundurkan diri.

Sumber : www. kompas.com