JAKARTA – Pada acara penganugerahan Penghargaan Innovative Government Award (IGA) dan Leadership Award Tahun 2017, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah untuk tidak lagi takut berinovasi. Pasalnya, sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tak bisa dipidanakan.
“Berkaitan dengan inovasi yang kemungkinan berimplikasi hukum, para kepala daerah tidak perlu khawatir,” kata Tjahjo di Jakarta, kemarin.
Jadi kata dia, bagi penyelenggara inovasi daerah sudah diberikan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dalam peraturan tersebut, mekanisme penyelenggaraan inovasi daerah yang terkait dengan penggunaan anggaran telah diatur sesuai dengan tata administrasi keuangan yang berlaku. Sehingga inovasi daerah tidak masuk dalam ranah pidana. Selain itu, sudah Memorandum of Understanding antara Mendagri dan Jaksa Agung dan Kapolri terkait itu. Kesepakatan bersama itu dilakukan agar tidak ada lagi hambatan dalam melakukan pembangunan.
Menteri Tjahjo juga berharap lewat penghargaan Innovative Government Award (IGA) dan Leadership Award, bisa memotivasi semua daerah untuk berlomba-lomba melahirkan inovasi. Hasil inovasi-inovasi terbaik akan menjadi referensi yang dapat direplikasi oleh daerah-daerah lainnya. Sehingga pemanfaatannya akan cepat meluas ke seluruh Indonesia.
“Ketertinggalan pembangunan sebuah daerah akan difasilitasi percepatan pembangunannya melalui replikasi inovasi daerah yang telah menjadi best practise dengan memodifikasi inovasi tersebut sesuai kearifan lokal daerah-daerah tersebut,” ujarnya.
Sehingga kata dia, setiap daerah akan memiliki benchmark terhadap inovasi di daerahnya masing-masing. Sementara terkait mekanisme penilaian Innovative Government Award itu sendiri, menurut Tjahjo, ada tiga hal utama, yaitu aspek kuantitas, aspek kualitas, dan aspek manfaat. Semuanya didasarkan pada lima kriteria inovasi daerah. Lima kritea yang dimaksud pertama, mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi. Kedua, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat. Ketiga, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Keempat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dan kelima, dapat direplikasi.
Dodi Riyatmadji, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Dalam Negeri, menambahkan, pelaksanaan IGA tahun ini, melalui serangkaian tahapan, mulai dari penjaringan profil inovasi daerah pada bulan Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi profil bulan September, validasi pada Oktober-November melalui presentasi kepala daerah dan temuan lapangan, dan pemberian penghargaan Innovative Government Award pada bulan Desember tahun 2017.
“Pada event IGA kali ini terdapat 3 Gubernur, 10 Bupati dan 10 Walikota yang menerima predikat Pemerintah Daerah Inovatif dalam Innovative Government Award 2017, ” kata Dodi.
Ketiga provinsi yang mendapat predikat Pemda Inovatif, kata Dodi, adalah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Sementara 10 kabupaten yang meraih predikat yang sama yakni Kabupaten Lebak, Madiun, Malang, Gresik, Sleman, Boyolali, Bogor, Musi Rawas, Bantaeng, dan Pinrang. Sedangkan untuk tingkat kota, predikat sebagai daerah inovatif diberikan kepada Kota Tangerang Selatan, Surabaya, Surakarta, Probolinggo, Magelang, Yogyakarta, Makasar, Pontianak, Sawahlunto, dan Bontang.
Sementara itu, lanjut Dodi, untuk kategori Leadership Award diberikan kepada gubernur, bupati, walikota yang dalam kepemimpinannya mampu memajukan daerah sesuai dengan harapan masyarakat, menepati janji kampanye serta menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Penilaian kepemimpinan kepala daerah dilakukan oleh tim penilai yang independen secara ketat dan profesional.
“Tim penilai berjumlah 7 orang diketuai oleh Profesor Siti Zuhro, dan 6 anggota yaitu Profesor Muchlis Hamdi, Profesor Firmanzah, Kris Budihardjo, Aat Surya Safaat, Robertus Naendi Jaweng, dan Margaretha Ari Anggorowati,” kata Dodi.
Kriteria penilaian ujar Dodi, mencakup beberapa aspek. Pertama, kepala daerah yang telah menduduki masa jabatan 4 tahun. Kedua, tidak terkena kasus hukum atau etika moral. Ketiga, mempertimbangkan pengalaman jabatan dan penghargaan yang pernah diperoleh dari Kemendagri maupun kementerian atau lembaga dan lembaga internasional lainnya. Kelima, mempertimbangkan hasil monitoring media.
“Adapun, untuk penghargaan Leadership Award berikan kepada 5 gubernur, 12 bupati, dan 7 wali kota,” katanya.
Untuk gubernur yang mendapat penghargaan kata Dodi, adalah Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara untuk kategori bupati yang meraih penghargaan yaitu Bupati Banyuwangi, Lamongan, Pinrang, Bantaeng, Sleman, Kulonprogo, Kudus, Sijunjung, Agam, Ogan Komering Ulu, Lombok Tengah, dan Tanah Bumbu.
“Sedangkan untuk Walikota, di antaranya: Surabaya, Bandung, Samarinda, Balikpapan, Payakumbuh, Lubuk Linggau, dan Pontianak,” katanya. (PUSPEN KEMENDAGRI)