Jakarta, — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melayangkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu dikirimkan pada Senin (10/11/2014).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji mengatakan, hingga Selasa (11/11/2014), surat tersebut belum diterima Kemendagri. Meski begitu, Dodi pun mempertanyakan dasar pembubaran ormas seperti yang diminta Basuki. [Baca: Mendagri: Kemendagri Tak Bisa Awasi Langsung FPI]
“Dasarnya apa? Berapa kali ormas melakukan kesalahan? Berapa kali menimbulkan kesalahan?” kata Dodi saat dihubungi, Selasa siang. [Baca: Mendagri Siap Proses Surat Rekomendasi Pembubaran FPI dari Ahok]
Dodi mengatakan, sebagai organisasi yang terdaftar dalam Kemendagri, FPI masuk dalam ranah nasional, sedangkan surat yang dilayangkan oleh Basuki hanya berdampak di satu wilayah, yakni DKI Jakarta. [Baca: Ahok: Ini yang Pertama, Saya Plt Gubernur DKI Minta Bubarkan FPI]
Karena itu, kata dia, pembubaran yang diminta harus berlandaskan lingkup nasional, bukan wilayah. Sementara itu, saat ini, tambah dia, kasus FPI belum mencapai titik nasional.
Dodi mengatakan, instansinya akan merapatkan surat itu ketika sampai di Kemendagri. Rapat itu juga harus bersama Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Sekarang Kesbangpol juga lagi tidak ada di Jakarta. Jadi, rapat hasil surat yang diterima belum dapat dipastikan,” kata Dodi.
Sumber : www. kompas.com