Jakarta, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum Bupati Biak Yesaya Sombuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada prinsipnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati setiap proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno.
“Kalau soal Bupati Biak Yesaya Sombuk, itu sepenuhnya Mendagri serahkan pada proses hukum yang ada,” kata Didik kepada jurnas.com, Selasa (17/6).
Didik mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sesungguhnya sudah seringkali mengingatkan kepala daerah dan para pejabat di daerah agar menghindari praktik-praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Namun, imbauan-imbauan tersebut tampaknya diabaikan.
Sulitnya memberantas praktik korupsi di daerah, kata Didik, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para kepala daerah, sesungguhnya berkaitan dengan aspek perilaku individu atau perorangan kepala daerah. Salah satu pemicunya adalah mahalnya biaya politik dalam Pilkada, dimana seorang calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya belasan hingga puluhan miliar rupiah ketika bertarung dalam Pilkada.
Berdasarkan fenomena inilah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu mengusulkan agar Pilkada ke depan dilakukan secara tidak langsung guna mengikis mahalnya biaya politik dalam Pilkada. Namun, hingga kini, usulan tersebut masih terganjal dalam pembahasan RUU Pilkada bersama DPR di Senayan.
“Makanya, beberapa waktu lalu itu, Mendagri mengusulkan agar Pilkada dilakukan di DPRD saja,” ujarnya.
Sumber : www.jurnas.com