JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong upaya percepatan Penegasan Batas Daerah untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemendagri mendorong Kepala Daerah untuk menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Drijen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK), Eko Subowo. Kata dia, persoalan Penegasan Batas Wilayah ini adalah bagian dari percepatan program pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama tiga tahun ini.
“Dalam upaya percepatan penegasan batas daerah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” kata Eko dalam Keterangan Persnya di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Peraturan Presiden tersebut memberi arahan dalam percepatan penegasan batas antar daerah sebagai upaya dalam menciptakan tertibnya wilayah administrasi suatu wilayah yang berdampak pada pentingnya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan SDA, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah.
Ada beberapa terobosan yang dilakukan, pertama kata dia mengambil alih penyelesaian batas (Kabupaten/Kota) yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi. Karena dalam Peremendagri 76 tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Antar Daerah, Gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan batas antar daerah selama 6 bulan. “Kemendagri mendorong agar Gubernur dapat menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja,” ujar Eko.
Kedua, Kemendagri kata Eko juga menerbitkan SE kepada Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kab/Kota (SE No. 125.4/3618/SJ dan SE 125.4/3619/SJ), untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam APBD 2018 untuk penyelesaian batas antar daerah. Melakukan sinkronisasi kegiatan dengan Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP), khususnya terkait dengan target KSP sebagaimana diatur dalam Perpres 9 Tahun 2016.
“Bagi daerah yang kondisi geografinya sulit dijangkau, penegasan batas dilakukan melalui metode kartometrik, seperti Provinsi Papua dan Papua Barat sudah disiapkan Peta Kerja untuk diverifikasi bersama-sama dengan Pemda setempat,” paparnya.
Untuk mengapresiasi para kepala daerah yang sudah menyelesaikan batas daerah, Kemendagri lanjut Eko memberikan penghargaan dalam bentuk Piagam dari Mendagri kepada daerah Provinsi/Kab/Kota yang terbanyak menyelesaikan segmen batas daerah di wilayahnya.
“Kami juga mendorong Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi dengan Tim PBD Kabupaten/Kota untuk bersinergi dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, melalui fasilitasi program dan kegiatan daerah,” jelas Eko.
Mendukung kebijakan Perpres dimaksud, dari keseluruhan 977 segmen batas antar daerah (162 segmen batas antar Provinsi dan 815 segmen batas antar Kabupaten/Kota), Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan sebanyak 453 segmen (78 segmen batas antar Provinsi dan 375 segmen batas antar Kabupaten/Kota) yang ditetapkan dengan 364 Permendagri, sebanyak 355 segmen dalam proses tahapan penegasan batas daerah dan 169 segmen belum dilakukan penegasan batas daerah. (KEMENDAGRI)