News

Sekretaris BSKDN Ungkap Strategi Peningkatan Hasil Pengukuran IPKD Provinsi Kepulauan Riau

Jakarta- Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kurniasih mengungkapkan strategi peningkatan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Satu di antaranya dengan memperhatikan penyerapan anggaran agar dilakukan secara proporsional antara triwulan yang satu dengan triwulan lainnya. Dengan demikian, tidak semua anggaran diserap pada triwulan terakhir.

“Jadi (penyerapan anggaran) terbagi secara baik sistem pengelolaan keuangannya, jangan di triwulan terakhir baru dilakukan penyerapan sebesar-besarnya,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 yang dilakukan secara hybrid pada Senin, 18 September 2023.

Dia melanjutkan, dari data yang dikantonginya, ada kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang dinilai masih perlu meningkatkan penyerapan anggaran di wilayahnya. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nilai 5 dan Kabupaten Natuna dengan nilai 10.

Strategi lainnya yang perlu diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri adalah mencermati kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran. Kabupaten Kepulauan Anambas misalnya, dokumen perencanaan dan penganggarannya sudah memiliki nilai yang baik sebesar 10,899. Sementara itu, kabupaten dan kota lainnya termasuk di tingkat provinsi masih perlu terus ditingkatkan

“Kesesuaian dokumen perencanaan dan anggaran harus didukung dengan sinergitas antara perencanaan, pembangunan daerah, penganggaran serta pelaksanaannya,” jelasnya.

Tidak hanya kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengukuran IPKD juga menilai bagaimana daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Tanjungpinang sudah dianggap cukup baik dalam mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD. “Provinsi lainnya masih perlu meningkatkan secara konsisten pemenuhan alokasi anggaran APBD yang dalam hal ini bersifat mandatory spending,” ujarnya.

Kurniasih juga menambahkan, urgensi terhadap pentingnya keterbukaan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. Meski dinilai sudah cukup transparan, akan tetapi Kurniasih tetap meminta Kepri meningkatkan transparansi tersebut dari segi ketepatan waktu dalam publikasi dokumen hingga keteraksesan di website resmi pemerintahan.

Sementara itu, terkait opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Provinsi Kepri beserta kabupaten dan kota dinilai wajar karena memiliki nilai 15. Dia berharap ke depan hasil pengukuran IPKD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri akan semakin meningkat.

“Semoga pengukuran IPKD ini dapat mendorong daerah terus meningkatkan pengelolaan keuangannya agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Sejalan dengan itu, Plh. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Abas Supriyadi mengingatkan agar seluruh Kabupaten dan Kota di Kepri dapat memperhatikan mekanisme penginputan data IPKD. Abas berharap daerah dapat proaktif bertanya kepada tim teknis IPKD jika menemui kendala dalam penginputan.

“Diharapkan kepada Bapak dan Ibu sekalian untuk bisa proaktif, kemudian berkomunikasi dengan tim teknis terkait mekanisme penginputannya. Apabila ada hal-hal yang masih perlu ditanyakan, masih perlu diberikan penjelasan jangan sungkan dan ragu-ragu untuk bertanya pada tim kami,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini total nilai hasil pengukuran IPKD Provinsi Kepri dan kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, Provinsi Kepri sebesar 66,471, Kabupaten Bintan 74,168, Kabupaten Karimun 72,99, Kabupaten Kepulauan Anambas 59,159, Kabupaten Lingga 67,649, Kabupaten Natuna 61,98, Kota Batam 65,389, dan Kota Tanjungpinang 65,665.

Join The Discussion