Kementerian Dalam Negeri disingkat Kemendagri (dahulu Departemen Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan

Masa Hindia Belanda

Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam Negeri disebut Departemen van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.

Masa Jepang

Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departemen van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Badan Urusan Internal (内務部 naimubu?) yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Badan Urusan Internal atau Kementerian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7, Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi:

  1. Kementerian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementerian Dalam Negeri.
  2. Kementerian Sosial
  3. Kementerian Kesehatan.
  4. Kementerian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.

Masa kemerdekaan

Departemen Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959. Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.

Dan sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri. Sejak akhir 2009 seiring diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, istilah “Departemen” diubah kembali menjadi “Kementerian”.

Berbagai Program Strategis Depdagri

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kementerian Dalam Negeri menyusun 13 program strategis yang masing-masing memiliki beberapa kegiatan teknis yang relevan. Inilah program-program strategis tersebut:

  • Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik (PI). Program strategis ini adalah program teknis yang tujuannya memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional dan menjaga kestabilan politik dalam negeri dengan mengindahkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan-kegiatan dalam program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
  • Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum (P2). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan meningkatkan sinergi hubungan antara pusat dan daerah dalam hal penyelenggaraan pemerintahan umum. Kegiatan-kegiatan dalam program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
  • Penataan Administrasi Kependudukan (P3). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan menciptakan ketertiban dalam administrai kependudukan. Kegiatan-kegiatan program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomo Daerah (P4). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan meningkatkan pengelolaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sifatnya desentralistik. Kegiatan-kegiatan program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
  • Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah (P5). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan meningkatkan kepercayaan, keterbukaan, dan ketertiban administrasi dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Program ini juga bertujuan meningkatkan investasi dan kemampuan fiskal semua daerah. Kegiatan-kegiataan program ini dilaksanakan oleh Direktorat Keuangan Daerah.
  • Bina Pembangunan Daerah (P6). Program strategis ini adalah program teknis yang tujuannya menciptakan pembangunan di daerah dan menyeimbangkan pembangunan antar-daerah, didukung dengan efektifnya kinerja pemerintah daerah tersebut. Kegiatan-kegiatan dalam program ini diselenggarakan oleh Direktorat Bina Pembangunan Daerah.
  • Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (P7). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan menciptakan otonomi desa serta meningkatkan keberdayaan masyarakatnya dalam bidang sosial, budaya, dan ekonomi. Kegiatan-kegiatan dalam program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  • Pendidikan Kepamongprajaan (P8). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah melalui proses pendidikan kepamongprajaan. Kegiatan-kegiatan program ini dilaksanakan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau lebih dikenal dengan IPDN.
  • Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P9). Program ini adalah program generik yang bertujuan meningkatkan kredibilitas dan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah. Kegiatan-kegiatan dalam program ini dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
  • Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Dalam Negeri (P10). Program ini adalah program generik yang bertujuan meningkatkan mutu dukungan manajemen dan pelayanan teknis lainnya di Depdagri. Kegiatan-kegiatannya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P11). Program generik ini bertujuan meningkatkan performa kinerja aparatur dengan mendukung sarana dan prasarana kerjanya. Program ini dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
  • Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (P12). Program generik ini bertujuan meningkatkan kualitas perancangan dan penerapan kebijakan-kebijakan Kemdagri. Pelaksana program ini adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P13). Program generik ini bertujuan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia aparatur Kemdagri dan pemerintah daerah melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan.