JAKARTA – Pembangunan sumber daya manusia (SDM) Industri dilakukan untuk menghasilkan SDM yang kompeten di bidang Industri dengan memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan SDM untuk setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang merupakan landasan bagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendorong terciptanya tenaga kerja industri yang terampil serta menumbuhkan wirausaha industri kecil yang mandiri dan berdaya saing.
Untuk mewujudkannya, Kemenperin menyelenggarakan pendidikan SDM industri melalui pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi, pelatihan industri berbasis kompetensi, serta pemagangan industri dan sertifikat kompetensi.
Dalam kunjungannya meninjau Balai Diklat Industri Surabaya yang merupakan salah satu fasilitas milik Kemenperin pada Kamis (4/8/2016), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pengembangan sektor industri kecil dan menengah (IKM) melalui pendidikan vokasi merupakan salah satu fokus kebijakan yang dijalankan Kemenperin.
“Melalui pendidikan vokasi dan pelatihan industri, Kementerian Perindustrian memfasilitasi peningkatan kemampuan praktikal tenaga kerja industri yang juga akan bermanfaat ketika mereka memutuskan untuk berwirausaha,” papar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Jumat (5/8/2016).
Kemenperin memiliki delapan Balai Diklat Industri (BDI) yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi. BDI berfungsi menjalankan program pelatihan berbasis kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), diklat 3 in 1 yang meliputi pelatihan-sertifikasi-penempatan kerja, pelatihan berbasis spesialisasi dan kompetensi untuk pembentukan wirausaha industri kecil dan industri menengah, serta penyelenggaraan inkubator bisnis untuk pembentukanwirausaha industri kecil dan industri menengah.
Balai Diklat Industri Surabaya diarahkan menjadi role model unit pendidikan vokasi dan lembaga pelatihan industri berbasis kompetensi yang link and match dengan industri. Terkait link and match, Menperin mengharapkan keterlibatan pihak swasta dalam pengembangan pendidikan vokasi di dalam negeri. “Langkah ini juga memberi manfaat bagi industri sendiri karena pengembangan SDM lewat pendidikan vokasi berdampak pada peningkatan daya saing industri manufaktur,” tegas Airlangga.
Kepala BDI Surabaya, Yulius Sarjono Eddy menyampaikan bahwa fasilitas tersebut memiliki spesialisasi dan spesifikasi di bidang elektronika, telematika dan tekstil. Hingga Juli 2016, diklat 3 in 1 di bidang garmen telah diikuti oleh 775 peserta, sedangkan di bidang elektronika diikuti 399 peserta.
“Jumlah peserta diklat 3 in 1 terus meningkat dari tahun ke tahun. Agar terus berjalan baik, penyelenggaraan empat fungsi BDI tadi membutuhkan koordinasi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder agar kebijakan pembangunan tenaga kerja kompeten dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Peran Lembaga Riset dalam Peningkatan Daya Saing
Dalam kesempatan tersebut, Menperin juga mengunjungi Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Surabaya, salah satu unit kerja Kemenperin yang melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi industri di bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin, dan hasil produk, serta penanggulangan pencemaran industri.
Baristand Industri Surabaya menjalankan fungsi sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LS-PRO) untuk 63 komoditas, di antaranya helm kendaraan bermotor, pupuk, tepung terigu, mie instan, AMDK, tabung baja LPG, dan genteng keramik.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar mengatakan,Baristand Industri memiliki fasilitas laboratorium pengujian elektronika dan telematika, laboratorium fisika, laboratorium kimia, serta laboratorium lingkungan.
Peran strategis Baristand Industri adalah pendayagunaan hasil riset untuk diterapkan di industri. Teknologi dan inovasi merupakan kontribusi yang bisa diberikan Baristand Industri terhadap pengembangan industri.
Optimalisasi peran balai riset yang dimiliki Kemenperin ditujukan untuk mendukung pengembangan industri substitusi impordalam rangka mengurangi impor bahan baku dan barang modal, pemanfaatan energi secara efisien dan diversifikasi energi, serta meminimalisasi dan pemanfaatan kembali limbah industri.
“Penerapan hasil riset yang dilakukan di pusat-pusat litbang diharapkan meningkatkan kualitas produk industri sehingga mampu mendorong peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), terutama dalam hal pembangunan infrastruktur,”ujar Haris. (IFR)
Sumber: Suara.com