News

SaPA dan PPID Dukung Reformasi Birokrasi

JAKARTA – Hadirnya aplikasi Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPA) dan Pejabat Pelaksana Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri yang baru diresmikan 24 November, diharapkan menjadi salah satu bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan pungutan liar (pungli). Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah mengeluarkan sebuah sarana pengaduan pungli melalui sistem online yaitu “Saber Pungli”.

Kepala Pusat Penerangan sekaligus Plt. Kepala BPP Kemendagri Dodi Riyadmadji, berharap keberadaan SaPA dan PPID diharapkan menjadi salah satu upaya Kemendagri dalam mendukung saber pungli, dan reformasi birokrasi.

“Aplikasi SaPA dan PPID mendukung reformasi hukum, Kemendagri sebagai induk pemerintah daerah akan dengan mudah memantau dan mengevaluasi daerah, serta meminimalisasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Hal itu dikarenakan Kemendagri bisa melihat langsung setiap aspirasi dan aduan yang masuk dari masyarakat di berbagai daerah,” kata Dodi.

Selain reformasi dibidang hukum, Dodi mengatakan inisiasi menciptakan kedua sistem tersebut merupakan langkah Kemendagri dalam mendukung transparansi pelayanan publik. Saat ini, terang Dodi, pelayanan publik semakin beradaptasi seiring dengan kemajuan dibidang teknologi informasi. Pemerintah pun harus mengimbangi secara cepat kemajuan tersebut dengan berbagai fitur dunia teknologi. Maka dari itu, e-Government menjadi salah satu solusi yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Untuk itu, selain upaya mendorong pemerintah dalam melaksanakan e-Government, SaPA maupun PPID juga merupakan salah satu bentuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi tersebut.

Tidak lupa, Dodi juga menyarankan kepada setiap komponen Kemendagri agar segera mengoptimalkan sistem pengaduan tersebut dengan terus berkoordinasi dengan Puspen Kemendagri. Kepada daerah yang belum memiliki, Dodi juga menekankan agar pembentukan sarana pengaduan tersebut dilakukan secepat mungkin.

“Daerah yang belum membentuk harus segera membentuk sarana pengaduan tersebut, bagi daerah yang belum membentuk, Kemendagri melalui Puspen Kemendagri membuka ruang untuk konsultasi terkait pembentukan PPID maupun teknis penggunaan SaPA di daerah,” ujar Dodi. (msr)

Join The Discussion