News

Sanksi Pidana di RUU Sisnas Iptek Ancam Peneliti

Dikutip dari beritasatu.com – Pasal pidana dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) dinilai bakal memicu malapetaka dalam dunia penelitian di Indonesia. Alasannya, pasal pidana ini bisa mengancam peneliti dalam dan luar negeri.

Oleh karena itu, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) mendesak pemerintah untuk mencabut pasal pidana tersebut. Mereka juga meminta agar pasal itu dikaji atau dicabut.

Mereka memahami bahwa aturan itu untuk membentengi kekayaan dan sumber daya hayati Indonesia. Namun menurut kedua organisasi ini, banyak praktik kolaborasi riset dalam dan luar negeri di Indonesia yang memberi nilai tambah bagi Indonesia. Kalau pun ada penyimpangan, itu hanya terjadi pada beberapa kasus saja dan bisa diselesaikan dengan perangkat peraturan yang ada dan memperkuat skema material transfer agreement (MTA).

Ketua AIPI, Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, pasal terkait sanksi di RUU Sisnas Iptek harus ditinjau ulang atau ditiadakan. Menurutnya, jika ada pelanggaran sudah ada aturan lain yang sifatnya universal.

“Tidak bisa sanksi pidana untuk peneliti. Penelitian bukan kegiatan kriminal. Kegiatan sifatnya netral. Ada pelanggaran ikuti aturan berlaku baik pidana atau perdata,” katanya di sela-sela diskusi terbatas Pandangan AIPI terhadap Isu Kelembagaan, Pendanaan, Sanksi Pidana dalam RUU Sisnas Iptek di Jakarta, Kamis (14/3).

Menurutnya, agar penelitian maju, sebuah penelitian tidak bisa sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan sesama peneliti dalam negeri maupun international.

“Jika ada pelanggaran, itu kecil jumlahnya, yang baik sangat banyak. Jangan sampai mencederai yang sudah baik dan banyak itu. Untuk itu sangatlah penting adanya asas kepercayaan,” ucapnya.

Dalam pandangan AIPI, sanksi pidana dalam RUU Sisnas Iptek dirasa kontradiktif dengan upaya Indonesia untuk mendorong kolaborasi riset internasional. Bahkan, adanya pasal sanksi khusus untuk peneliti asing membuat Indonesia terkesan tidak bersahabat.

Dalam draf RUU Sisnas Iptek, sanksi diatur dalam pasal 74 sampai dengan 77. Pasal tersebut memuat ancaman pidana bagi peneliti.

Pasal 74 dalam draf RUU Sisnas menyebut, setiap orang asing yang melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek di Indonesia tanpa izin dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Kemudian di pasal lain disebutkan, jika dari penelitian mengakibatkan orang mati maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 7 miliar.

Satryo menegaskan, RUU Sisnas Iptek ini belum bisa menunjukkan dukungan penuh kegiatan iptek di Indonesia.

Join The Discussion