Jakarta – Usulan kenaikan anggaran riset diharapkan bisa terakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Saat ini anggaran riset di Indonesia masih tergolong minim.
Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek, Daryatmo mengatakan, saat ini belum ada pembahasan spesifik terkait RUU ini. Pansus belum membuat daftar inventaris masalah (DIM).
“Semangatnya ingin ada kenaikan anggaran riset. Saat ini anggaran riset kecil dan kelompok riset perlu dikumpulkan. Sebaiknya dipayungi undang-undang,” kata Daryatmo, di Jakarta, Kamis (26/10).
Menurutnya, ada tiga hal penting yang nanti akan mewarnai pembahasan RUU Sisnas Iptek ini yakni soal anggaran, sumber daya manusia dan lembaga. “Ini masih awal, belum sampai daftar inventaris masalah. Kehendak kita agar riset dianggap penting,” ucapnya.
Sementara itu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ingin RUU Sisnas Iptek ini kelak bisa menjadi payung hukum baru bagi para peneliti sehingga iptek di Indonesia bisa maju. RUU Sisnas Iptek ini merupakan revisi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pelatihan Peneliti LIPI, Dwi Eny Djoko Setiono mengatakan, melalui UU ini nantinya ada payung hukum yang menjamin karir peneliti. “Kami tidak mengejar uang tapi kepuasan riset. Sehingga fasilitas riset dan kelembagaan harus kuat,” kata Dwi.
Kepuasan riset yang tidak diwadahi ini membuat, banyak peneliti Indonesia di luar negeri enggan kembali ke tanah air. Padahal kepuasan riset peneliti terletak saat mampu membawa nama Indonesia di kancah internasional.
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti, Muhammad Dimyati berharap, UU Sisnas Iptek nantinya bisa menjadi wadah kebangkitan penelitian di Indonesia.
Meski dalam pembahasan nanti ada sejumlah poin krusial yang tidak bisa diubah yakni terkait tidak dimungkinkannya terbentuk lembaga baru dan prosentase anggaran riset yang tidak bisa dipatok sekian persen.
“Nanti dibahas bagaimana memformulasikannya dengan baik. Sekarang lembaga penelitian dimana-mana, perlu lembaga baru atau instrumen koordinasi nanti akan dibahas lebih lanjut,” paparnya.