Semangat RUU ini demi mengonsolidasikan program riset nasional & diharapkan bisa berkontribusi lebih bagi pembangunan dan kebijakan negara
Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) diharapkan bisa menjadikan Riset sebagai rujukan dalam merumuskan kebijakan dan pembangunan nasional.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU Sisnas Iptek Daryatmo Mardiyanto yang juga Ketua Kelompok Komisi (Poksi) VII Fraksi PDI Perjuangan saat dihubungi.
Untuk lebih lengkapnya, berikut wawancara bersama Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Jateng II itu terkait pandangannya sebagai Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek, dan bagaimana merumuskan UU tersebut agar riset dan penelitian ditujukan pada kesejahteraan rakyat dan sebagai pilar negara berdikari.
Seperti apa Pansus RUU Sisnas Iptek memandang masa depan riset nasional kita?
Kita ingin bagaimana riset itu justru memperkokoh NKRI, dengan kemajuan teknologi, relasi sosial itu menjadi renggang dan itu harus diimbangi dengan sebuah penelitian bagaimana mengharmoniskan itu semua. Beberapa kali Ibu Mega, bahkan dalam penerimaan Doktor Honoris Causanya di IPDN, Riset Nasional menjadi tema utama Pidato beliau, dan Profesor LIPI berkunjung ke Kantor DPP PDI Perjuangan membahas masalah riset juga
Sebagai kader dan petugas partai, kami memang mendapat arahan dari DPP PDI Perjuangan, khususnya dari ibu Ketum Megawati Soekarnoputri. Yang mana jika dirunut dari awal, Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB), kemudian ada Dewan Perancang Nasional (Depernas) di jaman Bung Karno. Itu penamaan riset sebagai penelitian yang mana sebuah badan level nasional, dan itu bertujuan untuk bahan dasar merumuskan kebijakan nasional.
Sebagai negara agraris, kita sering merasa miris. Tengok saja bagaimana jurusan SMK Pertanian, peminatnya semakin sedikit. Setiap tahun menurun terus, bagaimana ini, kita kan negara agraris. Yang kemudian Bu Mega memberikan arahan bagaimana penelitian pada 4 bidang: manusia, hewan, tumbuhan dan teknologi.
Dengan Pemerintah seperti apa sinerginya?
Dalam RUU Sisnas IPTEK yang memang merupakan inisiasi pemerintah untuk melakukan amandemen terhadap UU 18 tahun 2002. Di Pansus kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Kementerian Ristek sebagai mitra kerja kami di Komisi VII, sementara Dikti di Komisi X dan juga kementerian terkait seperti BUMN, Pertanian dan Perdagangan agar seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki lembaga penelitiannya bisa bersinergi dengan RUU Sisnas Iptek.
Di situlah kemudian, DPR merasakan di Komisi VII anggaran Ristek itu berserakan. Setiap Kementerian atau Badan Lembaga Negara ada Riset. Sudah ada Dewan Riset, tapi menjadi kecil lagi kelembagaannya.
Riset kita dianggap masih minim anggarannya?
Nah, itulah salah satu tujuan dari RUU ini, bagaimana anggaran riset nasional yang saat ini totalnya hanya menyentuh Rp25 triliun atau setara 0,25% dari produk domestik bruto (PDB) dipandang sebagai ganjalan utama pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah Air.
Sehingga RUU Sisnas Iptek diharapkan bisa mengarah pada penaikan anggaran penelitian. Minimal, mengacu pada standar Badan PBB, UNESCO, yakni 2% dari PDB. Dan yang utama, semangat RUU itu sejatinya demi mengonsolidasikan program riset nasional dan diharapkan bisa berkontribusi lebih bagi pembangunan dan kebijakan negara.
Riset atau hasil penelitian selama ini dirasa kecil sekali. Dan bukan hanya riset teknologi, tapi juga riset sosial. Ia menyatakan penaikan anggaran memang merupakan isu penting yang menjadi perhatian pansus.
Kita punya acuan UNESCO. Semangatnya anggaran riset penting untuk dinaikkan. Acuan 2% itu menjadi pemikiran. Semangat menuju ke sana ada. (IFR/Gesuri.id)