News

RUU Pilkada, Pemerintah Berusaha Turuti Demokrat

Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah, menyatakan pemerintah akan melakukan usaha maksimal agar opsi RUU Pilkada yang dibawa ke Sidang Paripurna DPR pada Kamis, 25 September 2014 lebih sedikit. “Pemerintah akan berusaha memasukkan semua usulan ke dalam draf RUU,” ujar dia di Hotel Ayaduta, Selasa, 24 September 2014.

Ihwal usulan, Fraksi Demokrat tetap memilih mekanisme pilkada langsung dengan sepuluh syarat. Namun, ada beberapa syarat yang belum diatur dalam draf RUU Pilkada. Misalnya soal uji publik, Demokrat menginginkan agar panitia uji publik berwenang memutuskan apakah kandidat kepala daerah bisa mencalonkan diri atau tidak. Sebagai pembanding, dalam draf, panitia uji publik tidak mempunyai kewenangan itu. Uji publik hanya memaparkan rekam jejak dan kapasitas kandidat, selanjutnya publik yang menilai.

Usulan lain dari Demokrat berkaitan dengan pendukung calon kepala daerah. Apabila pendukung tersebut berbuat kekerasan, maka si kandidat harus bertanggung jawab dengan cara didiskualifikasi. Partai berlambang bintang Mercy itu juga mengusulkan tentang penganggaran pilkada langsung. “Itu akan dirundingkan. Kalau ternyata disepakati, ya bisa masuk draf dan sedikit opsi yang dibawa ke paripurna,” kata Djohermansyah.

Selain Demokrat, menurut pimpinan Komisi Pemerintahan Agun Gunanjar, Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan mekanisme pilkada campuran, yakni pilkada untuk gubernur dipilih langsung dan DPRD memilih untuk memilih bupati/wali kota. “DPD sifatnya hanya memberi pandangan. Akan kami pelajari dengan seksama,” kata Agun.

Menurut Djohermansyah, selama ini draf RUU Pilkada hanya disediakan dalam dua versi, yakni versi pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD. Oleh sebab itu, ia berharap maksimal hanya ada dua opsi RUU Pilkada.

Wakil Pimpinan Komisi Pemerintahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan sesungguhnya sepuluh syarat yang diajukan Demokrat sebagian besar sudah terkandung dalam draf yang ada. Dalam hal ini, hanya ada satu poin yang berbeda, yakni soal uji publik. “Semoga besok bisa bulat. Tapi kalau Demokrat masih berkeras soal poin itu, ya apa boleh buat,” kata dia.

Kamis besok, pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada akan dilakukan. Hingga saat ini, empat fraksi, yakni PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, dan Hanura setuju dengan pilkada langsung. Sedangkan lima fraksi lainnya, yaitu PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra mendukung pilkada melalui DPRD. Hasil keputusan tingkat pertama akan disahkan di Sidang Paripurna DPR pada 25 September 2014.

Sumber :www.tempo.co.id