News

RUU Pemilu Dibahas Secara Komprehensif Agar Berlaku Jangka Panjang

JAKARTA – Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang kini tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah bisa dikatakan molor. Namun, semua itu demi asas kehati-hatian agar peraturan tersebut bisa lebih biak lagi dan berlaku untuk jangka panjang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingkan supaya UU Pemilu ke depannya mengalami revisi setiap tahunnya. Terpenting, regulasi ini harus komprehensif.

“RUU yang ada di DPR ini harus berlaku jangka panjang. Jangan sampai peraturan pemilu diubah setiap lima tahun sekali oleh pemerintah dan DPR,” ujar Tjahjo kemarin.

Dia menegaskan pemerintah, DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersikap konsisten mematuhi peratuaran yang ada.

Karena itu, beberapa pasal yang dirasa sudah baik akan dipertahankan di dalam RUU Pemilu, sementara pasal yang diniali memiliki dinamika yang tinggi akan segera disempurnakan.

“Kalau yang sudah baik ya tetap harus dipertahankan, kalau yang dirasa masih ada dinamikanya, ya bisa disempurnakan,” jelas Tjahjo.

Tjahjo juga menegaskan, tidak perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, untuk menyikapi belum disahkannya RUU Penyelenggaraan Pemilu. Masih ada waktu untuk menyempurnakan regulasi pemilu.

“Jawaban saya terkait desakan dari elemen demokrasi untuk mengeluarkan Perppu karena khawatir pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu terlambat diputuskan, tidak perlu ada Perppu,” kata Tjahjo.

Menurut dia, masih ada waktu pembahasan di Pansus dan tidak tergesa-gesa. UU harus komprehensif mendukung sistem pemilu yang demokratis, mendukung sistem pemerintahan presidensil.

Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, pembahasan RUU Pemilu ini bisa fokus karena menyangkut tahapan pelaksanaan pemilu di 2019 mendatang.

“Kalau telat bisa saja tidak ada kepastian hukum karena penyelenggara bingung  mengingatkan, salah satu indikator paling penting dalam mewujudkan demokrasi adalah kerangka hukum yang demokratis,” tambah dia. (Puspen Kemendagri)

Join The Discussion