News

RUU Pemilu Akomodasi Keinginan Publik dan Parpol

JAKARTA – Dalam menyusun draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggara Pemilu, Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak, termasuk para pengamat kepemiluan. Ini merupakan upaya untuk mengakomodir keinginan elemen masyarakat dalam revisi regulasi tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam menyusun draf RUU ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg), tetap perhatikan aspirasi masyarakat.

“Dalam susun draf ini, kita sudah undang tokoh-tokoh. Selain itu juga berkonsultasi dengan para pengamat demokrasi serta kepemiluan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (8/11).

Saat ini, rancangan regulasi tersebut memang telah sampai ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kalau memang ada hal yang dianggap oleh pihak parlemen kurang sesuai, maka pemerintah membuka diri atas revisi-revisi subtansi draf aturan perundang-undangan tersebut.

“Kan masih rancangan undang-undangan. Namanya masih RUU masih bisa diubah, diselaraskan, diluruskan dalam pembahasan awal Pansus dengan DPR,” ujar dia.

Selain meyerap aspirasi serta keinginan publik, menurut Tjahjo pemerintah juga akan mengakomodir kemauan partai politik lewat DPR. Sebab, kedaulatan partai politik juga tetap diperhatikan. Hal-hal yang dinilai kurang mengakomodasikan sejumlah hal, maka dapat diselaraskan kembali.

RUU Pemilu yang saat ini akan dibahas bersama DPR, pemerintah akan ambil kacamata terbaik dari hasil pembahasan tersebut nantinya. Termasuk beberapa poin yang sudah pernah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah juga punya argumen pada persoalan itu.

“Terkait putusan MK, apakah akan di drop semua atau dipilah-pilih. Kalau pemerintah melihat putusan MK itu sudah final dan mengingkat, jadi tak perlu dibahas kembali,” ujar Tjahjo.

RUU ini ke depannya hanya tinggal menyamakan pendapat saja antara fraksi yang membawa aspirasi parpol dan pemerintah yang mengantungi keinginan publik. Kalau nanti hasilnya ada yang tidak setuju, maka Tjahjo mengatakan, dirinya mempersilahkan pihak tersebut uji materi ke MK.

“Asalkan jangan dari pemerintah atau partai politik saja yang gugat. Tidak pas,” tutur Mendagri.

Tjahjo juga menargetkan, pembahasan RUU Pemilu di DPR ini tak akan berlangsung lama. Kira-kira, cukup sekitar 5 bulan. Sekali lagi, Tjahjo menegaskan, yang terpenting rancangan undang-undang ini tetap dapat mengakomodasi keinginan masyarakat dan partai politik. (PUSPEN KEMENDAGRI)

Join The Discussion