JAKARTA – RPP OPD (Rancangan Peraturan Perintah tentang Organisasi Perangkat Daerah) telah resmi disahkan menjadi PP OPD No 18 Tahun 2016. Hal itu disampaikan oleh Nelson Simanjuntak Kabag Perundang-undangan Dirjen Otda Kemendagri pada FGD (Fokus Group Discussion) Pusat Litbang Otda dan Polpum BPP Kemendagri, Rabu (22/04) di Ruang Rapat IV. “Baru sekitar pukul 15.00 tadi, saya mendapat kabar bahwa RPP ini telah disahkan menjadi PP OPD 18 Tahun 2016,” kata Nelson.
Namun saat ditanya tindak lanjut dan nasib BPP di Daerah, Nelson mengaku akan segera merumuskan bagaimana nasib BPP Daerah yang saat ini bergantung pada penilaian klasifikasi BPP tipe A, B, atau C. “Untuk sementara memang klasifikasi penilaian berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan pendapatan daerah. Kita akan segera merumuskan, agar BPP Daerah bisa tetap berkiprah,” ungkapnya.
Segera Disosialisasikan
Pada Selasa (31/05) kemarin, Media BPP berkunjung ke Ditjen Otda untuk bertemu dengan Rahajeng Purwanti, Direktur Fasilitasi Kelembagaan membicarakan RPP OPD itu.
Setelah benar-benar sudah ditetapkan menjadi PP, pihaknya langsung mengadakan pemetaan ke-34 daerah mulai dari 12 Juni hingga 2 Juli. “Selama dua bulan itu harus orang yang benar-benar paham tentang PP OPD itu, ini bukan jalan-jalan tapi ini kerja sungguhan,” kata Rahajeng.
Agenda tersebut nanti juga mengajak kementerian dan lembaga lain yang berkaitan dengan dinas-dinas terkait yang terangkum dalam RPP OPD tersebut. Setidaknya setiap daerah yang dikunjungi harus ada Eselon I, Eselon II, dan staf-nya. Selain paham tentang PP OPD, tim yang turun juga harus paham indikator unsur penunjang dan IT (untuk penilaian secara elektronik). “Sebelum berangkat, pada 6 Juni akan ada ToT (training of trainers) terlebih dahulu pada tim yang akan diberangkatkan, agar ada keselarasan. Sebab, nanti tim yang ke sana akan disambut oleh Gubernur atau Pemerintah Daerah setempat, membawakan sambutan Kemendagri, dan SOP. Jadi harus benar-benar mewakili Menteri,” terangnya.
Dari BPP sendiri, disarankan untuk menunjuk minimal 12 orang perwakilannya terkait sosialisasi OPD itu. “Anggaran dibebankan pada komponen masing-masing, dan satu orang satu provinsi. Kita utamakan dahulu ke provinsi yang memiliki kabupaten/kota kurang dari 20,” katanya. (selengkapnya: Baca Laporan Utama Media BPP versi cetak Edisi Juni 2016 tentang Kiprah BPP di Daerah)
Permendagri Linmas
Selain Nelson, hadir pula dalam FDA kemarin, narasumber ahli Kris Budiharjo sebagai pakar Penyusunan Draft Penyusunan Akhir yang juga dari ILI (Ikatan Leadership Indonesia). Kris mengatakan, pihaknya juga akan menelurkan permendagri yang mengatur tentang Linmas untuk penunjang dinas di daerah.
“Yang membuat maju dinas bukan pendapatan daerah, tapi satuan polisi pamong praja yang namanya menjadi satu dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Saya setuju parlemen membentuk ini. PP 41 2007 sekarang sudah beubah menjadi PP 18 2016 terhitung 21 Juni keluar ini. Nantinya juga akan ada Permendagri yang mengatur tentang Linmas,” tutupnya. (IFR)