News

Riset: Cakupan Akta Kematian Masih Rendah

JAKARTA – Hasil Penelitian Pusat Litbang Adwil, Pemdes Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri, dan Kependudukan menemukan, masih rendahnya antusiasme warga dalam mengurus akta kematian, jika dibandingkan dengan antusiame warga dalam mengurus dokumen kependudukan lainnya.

Hasil penelitian tersebut dipaparkan oleh Peneliti BPP Kemendagri Febryan Denistya Perdana, dalam acara Seminar Kajian Strategis Implementasi Kebijakan Peningkatan Cakupan Akta Kematian Melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), yang diselenggarakan di Aula BPP Kemendagri, Selasa (27/11).

Menurut Denis, rendahnya minat msyarakat dalam mengurus akta kematian, salah satunya disebabkan oleh persepsi masyarakat tentang minimnya manfaat mengurus akta tersebut. Faktor lainnya, menurut Denis, tidak adanya kerja sama antara Dinas Dukcapil yang ada di daerah dengan instansi pengelola pemakaman dalam memanfaatkan buku pokok pemakaman.

“Selain itu Implementasi program GISA juga belum didukung kebijakan daerah secara program atau pun fiskal,” ucap Denis.

Padahal, tambah Denis, persyaratan mekanisme pelaporan dokumen kependudukan, selama ini semakin dipermudah dengan terbitnya Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Perpres tersebut menghapus persyaratan yang mewajibkan surat pengatar dari RT/RW, tetapi kurang disosialisasikan. Adapun pemerintah daerah dalam sosialisasi hanya berupa imbauan dan secara teknis dilakukan bersamaan dengan program jemput bola dan sosialisasi, belum ada kebijakan secara khusus,” tuturnya.

Pusat Adwil, Pemdes, dan Kependudukan melakukan penelitian di 5 Kabupaten dan 2 kota di Indonesia. Ketujuh daerah tersebut dibagi ke dalam dua kriteria dengan cakupan akta kematian tertinggi dan terendah. Cakupan akta kematian terendah di antaranya Kabupaten Pandeglang, Cianjur, Garut, serta Kota Manado. Sementara cakupan akta kematian tertinggi di antaranya Kabupaten Bantul dan Purwakarta, serta Kota Denpasar.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan cakupan akta kematian di masyarakat, menurut Denis perlu membuat petunjuk teknis pelaksanaan GISA. Sehingga nantinya akan terlihat perbedaan secara signifikan dengan program reguler kependudukan dan pencatatan sipil.

“Selain itu juga perlu peningkatan sosialisasi terhadap pentingnya akta kematian bagi instansi pemerintah dan swasta agar fungsi hukum akta kematian tidak digantikan dengan surat keterangan kematian,” tutupnya. (MSR)

 

Join The Discussion