News

Riset: BPJS Kesehatan Belum Jangkau Beberapa Kelompok, Apa Saja?

Riset yang dilakukan oleh Lokataru Foundation menemukan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum menjangkau beberapa kelompok tertentu. Peneliti dalam riset tersebut, Atnike Sigiro, mengatakan, kelompok yang ditinggalkan adalah anak dalam kandungan atau bayi baru lahir, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan. Bagi ibu yang merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka setelah melahirkan, anaknya otomatis menjadi peserta BPJS. Namun, lain halnya dengan peserta mandiri atau non-PBI.
Riset yang dilakukan oleh Lokataru Foundation menemukan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum menjangkau beberapa kelompok tertentu. Peneliti dalam riset tersebut, Atnike Sigiro, mengatakan, kelompok yang ditinggalkan adalah anak dalam kandungan atau bayi baru lahir, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan. Bagi ibu yang merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka setelah melahirkan, anaknya otomatis menjadi peserta BPJS. Namun, lain halnya dengan peserta mandiri atau non-PBI.

Menurut Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Nomor 31 Tahun 2015, disebutkan bahwa bayi dalam kandungan menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan cara didaftarkan oleh ibunya atau keluarganya yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Ibu yang peserta mandiri, maka ketika dia megandung, anaknya harus didaftarkan. Lalu setelah dia melahirkan maka iuran pertama anaknya harus dibayarkan, baru anaknya menjadi peserta BPJS,” kata Atnike, saat rilis hasil riset, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018). Kebijakan tersebut dinilainya menimbulkan status yang tidak jelas terhadap anak dan memunculkan potensi maladministrasi serta ancaman terhadap kesehatan anak.
Bagi kelompok kedua, Atnike mengungkapkan, BPJS Kesehatan belum memiliki peraturan khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas. Menurut dia, prosedur pendaftaran harus lebih sensitif terhadap penyandang disabilitas mau pun keluarganya. Baca juga: BPJS Kesehatan Dinilai Belum Beri Banyak Keuntungan bagi Peserta Mandiri Hal itu diperlukan demi memudahkan serta menjamin hak kesehatan mereka. Terakhir, laporan tersebut juga menemukan bahwa BPJS Kesehatan dinilai masih abai terhadap korban kekerasan sebab belum memberikan layanan visum secara gratis. Padahal, layanan tersebut dinilai penting bagi para korban kekerasan fisik sebagai jaminan untuk memproses kasus mereka secara hukum.
Oleh karena itu, mereka berpendapat, BPJS perlu bekerja sama dengan institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Penelitian ini berjudul “Laporan Penelitian: Formulasi dan Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Implikasinya terhadap Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia”.
Dalam risetnya, Lokataru menggunakan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan sejak sekitar setahun yang lalu. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan sebanyak dua kali. Pihak-pihak yang menjadi narasumber adalah masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan BPJS Kesehatan. (IFR/Kompas.com)

Join The Discussion