News

Ricuh Demo FPI, Kemendagri Dituding Lempar Tanggungjawab Dalam UU Ormas menegaskan Kemendgari berwenang bekukan FPI

Jakarta,– Sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyerahkan penanganan insiden kericuhan yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta, pada Jum’at, 3 Oktober 2014 lalu, kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinilai sulit dipahami publik.

Pasalnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tegas memberikan kewenangan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, untuk menindak organisasi yang melakukan kekerasan.

“Publik sulit memahami mengapa Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) justru melepas tanggung jawab pada saat kasus kekerasan yang dilakukan ormas itu terjadi,” ungkap Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, melalui pesan singkat, kepada VIVAnews, Jum’at 17 Oktober 2014.

Padahal, lanjut Ronald, berdasarkan risalah rapat kerja gabungan DPR dan Pemerintah pada Senin, 30 Agustus 2010. Kemendagri bersikukuh menyatakan bahwa Pemerintah butuh UU Ormas baru untuk mengendalikan ormas yang mengganggu dan melakukan kekerasan.

“Sikap ngotot itupun terlihat konsisten ditunjukkan Kemendagri sepanjang pembahasan RUU Ormas tersebut di DPR,” tandas Ronald.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi, mengatakan, pembubaran FPI hanya bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan. Nanti ke Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian,” kata Gamawan.

Dia menjelaskan, dalam UU Ormas tersebut disebutkan bahwa ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan dan pembubaran ormas.

“Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI). Dulu memang pernah saya berpikir begitu (pembubaran di Kemendagri) saat disusun dalam RUU Ormas, tapi ketika dibuat peraturannya malah dikritik karena dinilai otoriter,” katanya. (adi)

Sumber : www.viva.co.id