JAKARTA – Pemerintah menuntut peneliti proaktif menghasilkan riset yang bermanfaat bagi kemajuan industri nasional. Namun, peneliti di lembaga riset pemerintah terhambat regulasi yang melarang pegawai aparatur sipil negara berkarya di sektor swasta.
“Itu salah satu kendala,” kata Dirjen Penguatan Inovasi Kementerian Riset dan Dikti, Jumain Appe pada Forum Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (Iptekin) VI bertema “Membangun Kapasitas Iptek dan Inovasi untuk Memperkuat Posisi Industri Nasional dalam Rantai Nilai Global di Era MEA”, yang diadakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Jakarta, Selasa (8/11)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam usaha swasta, PNS dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta; memompin, menjadi pengurus atau pengawas perusahaan swasta; dan bergadang, baik resmi maupun sambilan. Sementara industri membutuhkan keterlibatan peneliti dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kompoten di bidang riset dan pengembangan.
Sentuhan iptek dan inovasi pada proses produksi di industri baik milik pemerintah maupun swasta, bakal meningkatkan daya saing, yang secara keseluruhan mendongkrak daya saing, yang secara keseluruhan mendongkrak daya saing nasional terutama di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini. “Boleh dikatakan, hasil penelitian maksimum 3 persen (saja) yang dpat dimanfaatkan industri nasional,” ucap Jumain.
Merujuk Laporan Indeks Daya Saing Global 2016-2017 yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (WEF), daya saing Indonesi di peringkat ke-41 dari 138 negara, turun dari periode sebelumnya (ke-37). Di Asia Tenggara, Indonesia di urutan keempat, kalah dari Singapura (peringkat daya saing global ke-2), Malaysia (25), dan Thailand (34).
“Pengembangan Iptek dan Inovasi Indonesia sebenarnya masih dalam jalur, tetapi negara lain mungkin lebih cepat,” ujar Jumain. Industri nasional rata-rata masih pada taraf berdagang atau manufaktur, sangat sedikit yang mendayagunakan riset untuk peningkatan nilai tambah produk. (IFR/Harian Kompas)