News

RAPAT KOORDINASI NASIONAL (RAKORNAS) BIDANG PEMERINTAHAN UMUM

Jakarta, Rakornas ini diselenggarakan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum melalui sosialisasi kebijakan bidang pemerintahan umum dan fasilitasi terjadinya dialog yang terbuka antara jajaran Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri dengan elemen terkait (pemerintah daerah, kementerian/lembaga teknis dan praktisi). Dengan tujuan yaitu:

  1. Memberikan impact positif terhadap upaya menyamakan pemahaman dan gerak untuk  mendapatkan point-point strategis arah kebijakan dan sasaran penguatan kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan umum. Dengan demikian berbagai program dan kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif, efisien dan akuntabel oleh seluruh elemen yang terkait dalam penyelenggaran pemerintahan umum terciptanya stabilitas pemerintahan dan keutuhan NKRI menuju terwujudnya good governance.
  2. Meresmikan bangunan Gedung Kantor Badan Pengelola Perbatasan, program dana tugas pembantuan TA 2012 – 2013 lingkup Ditjen Pemerintahan yang kemudian secara simbolis akan di resmikan  kepada 5 (lima) daerah yaitu:
  3. Gedung Kantor Badan Pengelola Perbatasan Kota Sabang Pemerintah Aceh;
    b.  Gedung Kantor Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau;
    c.  Gedung Kantor Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau;
    d.  Gedung Kantor Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat ; dan
    e.  Gedung Kantor Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Keerom Provinsi Papua.
  4. Meresmikan bangunan Gedung Kantor Badan Pencegahan dan Penanganan Bencana Daerah (BP2D), program dana tugas pembantuan TA 2012 – 2013 lingkup Ditjen Pemerintahan yang kemudian secara simbolis akan di resmikan  kepada 5 (lima) daerah yaitu:
  5. Gedung Kantor Badan Pencegahan dan Penanganan Bencana Daerah (BP2D) Provinsi Jambi;
    b.  Gedung Kantor Badan Pencegahan dan Penanganan Bencana Daerah (BP2D) Provinsi Yogyakarta;
    c.  Gedung Kantor Badan Pencegahan dan Penanganan Bencana Daerah (BP2D) Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat;
    d.  Gedung Kantor Badan Pencegahan dan Penanganan Bencana Daerah (BP2D) Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah;
    e.  Gedung Kantor Badan Pencegahan dan Penanganan Bencana Daerah (BP2D) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
  6. Meresmikan bangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri yaitu:
  7. Kampus IPDN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kabupaten Lombok Tengah;
  8. Kampus IPDN Provinsi Papua di Kabupaten Jayapura.

Dalam konstelasi penyelenggaraan pemerintahan, pemerintahan umum merupakan suatu sistem yang dikembangkan dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan elemen pemerintahan  dalam asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Asas dekonsentrasi diletakkan di provinsi dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Fungsi ini bukan saja untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, namun ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pencapaian tujuan nasional.

Keseimbangan pelaksananan antara tugas pemerintahan daerah yang tercermin dalam asas desentralisasi dan tugas pemerintahan umum baik yang bersifat atributif maupun kewenangan yang dilaksananakan dengan azas dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus dilihat dalam konteks efektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Berkenaan dengan hal perlu diperkuat kembali aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan umum yang menjadi isu strategis saat ini yaitu:

  1. Penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi

Gubernur memiliki dua peran kunci yang sangat strategis. yakni sebagai kepala daerah otonom provinsi, dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, Gubernur perlu lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi baik pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam hal penyelenggaraan pemerintahan karena fungsinya selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah provinsi. Dalam rangka memperkuat peran Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah, Kemendagri senantiasa berupaya untuk memberikan dukungan baik politik, manajemen, personil, anggaran maupun sarana prasarana.

  1. Kebijakan terkait pelayanan masyarakat di kecamatan,

Terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan penerapan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu di kecamatan) Program ini merupakan sebuah terobosan, sebagai cara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat masyarakat melalui sistem satu pintu pada tingkat kecamatan untuk mendorong kecepatan, transparansi dan keterukuran, dengan menyediakan fasilitas ruang pelayanan yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Penerapan PATEN telah diimplementasikan di 77 kabupaten/kota pada 811 Kecamatan. Dan kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi agar mendukung pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan program PATEN di daerah.

  1. Kerjasama Daerah

Kerjasama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi sangat relevan mengingat banyaknya keterbatasan kabupaten/kota dalam menangani permasalahannya sendiri. Kerjasama daerah adalah sebagai jawaban dalam mengatasi permasalahan dalam melengkapi ketersediaan pelayanan yang belum dapat terpenuhi oleh daerah sekaligus untuk mereduksi egosentris daerah yang sampai saat ini masih terjadi.

Dalam mendukung keefektifan kerjasama antar daerah yang direncanakan penyelenggaran dalam jangka panjang, pemerintah daerah dimungkinkan secara bersama untuk membentuk Badan Kerjasama Daerah (BKD). Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam upaya memotivasi Badan Kerjasama Daerah untuk memfasilitasi kerjasama daerah di daerah,  maka pada acara Rakornas ini, dilaksanakan pemberian penghargaan kepada Badan Kerjasama yang berprestasi memfasilitasi kelancaran rencana pembangunan perekonomian dan infrastruktur fisik di daerah.

  1. Penataan Kewilayahan

Dari aspek kewilayahan, permasalahan batas antar daerah kabupaten/kota cenderung mengalami peningkatan seiring dengan makin luasnya kewenangan yang diserahkan ke daerah serta terjadinya pemekaran baik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan desa. Kondisi ini memerlukan penanganan secara cepat, tepat dan akurat karena batas daerah yang tidak jelas dapat memicu konflik di wilayah perbatasan, diantaranya disebabkan perebutan sumber daya potensial di wilayah tersebut dan pada akhirnya akan menghambat penyelenggaraan fungsi pemerintahan, menurunkan tingkat pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum yang akan mengganggu iklim investasi.

Untuk itu, kejelasan batas antar daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis perlu segera diwujudkan secara bertahap. Sampai saat ini segmen batas yang telah ditegaskan sebanyak 263 segmen batas yang ditetapkan melalui 189 Permendagri. Saat ini masih tersisa sebanyak 703 segmen yang membutuhkan kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan sisa segmen yang ada.

Selain aspek teknis dan yuridis yang harus dipenuhi dalam penetapan batas, hal yang juga perlu ditekankan adalah bahwa undang-undang pembentukan suatu daerah dimungkinkan karena adanya batas-batas daerah yang disepakati oleh daerah induk pada saat pembahasan pembentukan suatu daerah. Oleh karena itu, tidak beralasan ketika setelah terbentuk suatu daerah mempermasalahkan batas-batas yang sudah ada. Apalagi membawa masalah ini pada tingkat horizontal yang bisa memicu konflik antar warga.

Oleh karenanya dukungan data yang cermat dan akurat sangat diperlukan dalam setiap proses penanganan batas. Peran dan kerjasama seluruh tingkatan pemerintahan dengan melepaskan semangat kedaerahan sangat diharapkan dalam proses penetapan batas daerah.

Pada acara Rakornas ini telah dilakukan Penyerahan Permendagri tentang Batas Antar Daerah, dalam bentuk 93 Permendagri yang mengatur 115 segmen batas, sekaligus pemberian penghargaan kepada fasilitator penanganan batas antar daerah terbaik, serta penyerahan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Nama Daerah.

  1. Aspek Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Dari aspek penanganan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Kepala Daerah dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Mengingat tugas Satuan Polisi pamong Praja yang begitu strategis, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan sejumlah langkah pembinaan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas anggaran serta peningkatan kapasitas sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini penting guna meningkatkan profesionalisme aparatur Polisi Pamong Praja untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tenteram dan tertib, serta menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif.

Keberadaan PPNS juga perlu diperhatikan sebagai petugas yang memiliki kewenangan menegakan perda secara pro yustisia saat ini kuantitasnya berkorelasi negatif dengan cakupan luas wilayah yang menjadi kewenangan penyidikannya. Berkenaan dengan hal tersebut dan dalam upaya memotivasi daerah untuk meningkatkan kompetensi Satpol PP dan PPNS di daerah,  maka pada acara Rakornas ini telah dilakukan penyerahan 500 (lima ratus) sertifikat PPNS dan 244 (dua ratus empatpuluh empat) sertifikat intelijen Satpol PP.

  1. Pengelolaan Kawasan dan Pertanahan

Hal lain dalam ranah pemerintahan umum yang sangat strategis adalah terkait pengelolaan kawasan dan pertanahan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di suatu kawasan yang masih belum berkembang.

Hal yang perlu dilakukan adalah memfasilitasi pemda dan dunia usaha untuk mendorong peningkatan investasi di daerah. Fasilitasi ini penting dilakukan karena keterbatasan pembiayaan di daerah seringkali menjadi penghambat pengembangan suatu kawasan. Dalam proses ini, kepastian hukum dalam perijinan untuk menanamkan investasi dan kemudahan akses memainkan peran yang sangat penting.

Rakornas ini telah dilakukan penyerahan sertifikat bimbingan teknis pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pencanangan kawasan strategis pantai timur sebagai kawasan ekonomi di Ujung Jabung Provinsi Jambi, pencanangan kawasan pertumbuhan berbasis industry pengelolaan alumunium dan kawasan pelabuhan Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara dan pencanangan kawasan pusat pertumbuhan berbasis ekowisata Kebon Raya Kuningan di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.

  1. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pembenahan paradigma penanganan bencana yang menekankan pada aspek tanggap darurat kepada paradigma manajemen pengurangan resiko bencana. Manajemen pengurangan resiko bencana yang memadukan sudut pandang teknis dan ilmiah dengan perhatian pada faktor-faktor sosial, ekonomi dan politik dalam perencanaan pengurangan resiko bencana. Untuk itu peningkatan kapasitas daerah diperlukan dalam pencegahan bencana dan bahaya kebakaran yang dari data diketahui bahwa semakin lama semakin sering terjadi.

Terkait dengan upaya pembinaan terhadap satuan pemadam kebakaran, Kemendagri sedang berupaya untuk mewujudkan Pusat Diklat Nasional dan Regional pemadam kebakaran, sertifikasi pemadam kebakaran secara nasional, serta pembentukan jabatan fungsional aparatur pemadam kebakaran. Di sisi lain, mendukung sarana dan prasarana yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan pencegahan dan penanggulangan bencana.

Berkenaan dengan hal tersebut dan dalam upaya memotivasi daerah untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Pemadam Kebakaran di daerah,  maka pada acara Rakornas ini telah dilakukan Penyerahan sertifikasi ahli pemadam kebakaran kepada 600 (enam ratus) peserta pelatihan dari 150 daerah.

  1. Implementasi asas Tugas Pembantuan

Program tugas pembantuan Ditjen Pemerintahan Umum ditujukan pada dua sasaran, yaitu pembangunan sarana prasarana dalam rangka penanggulangan bencana dan sarana prasarana pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara. Sedangkan pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah, pada tahun 2012 di fokuskan pada prasarana pemerintahan daerah, adapun pada tahun 2013 difokuskan pada pembangunan sarana prasarana kantor kecamatan.

Selama tahun 2012 dan 2013, telah terbangun sarana prasarana penanggulangan bencana di 46 daerah yang terdiri dari 12 Provinsi dan 34 Kabupaten/kota, dalam bentuk Kantor BPBD dan Gudang Logistik. Adapun untuk sarana prasarana pemerintahan wilayah perbatasan antar negara telah terbangun 68 bangunan yang terdiri dari (Kantor SKPD, kantor kecamatan, gedung serbaguna, rumah dinas dan Balai Pertemuan di 44 daerah yang terdiri dari 10 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota.

Seluruh gedung yang dibangun dengan menggunakan dana tugas pembantuan ini telah siap digunakan dan bahkan sudah digunakan dibeberapa daerah. Dengan fasilitas gedung ini diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal.

Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, membantu penyelenggaraan pemerintahan, serta pengembangan pembangunan daerah.

 

 

DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM

 

 

AGUNG MULYANA

Sumber :ditjen pum