RAPAT KOORDINASI NASIONAL DALAM RANGKA
PEMANTAPAN PELAKSANAAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
Jakarta, – Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana untuk mendapatkan legitimasi bagi sebuah pemerintahan. Sehingga dengan demikian, pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan merupakan pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu tersebut.
Pada tanggal 9 Juli 2014, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Agenda pemilu nasional ini harus dilaksanakan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk menjamin asas tersebut maka perlu adanya satu sinergitas bersama di antara seluruh pemangku kepentingan pemilu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada tanggal 3 Juni 2014 di Sentul International Convention Center Bogor sebagai wujud implementasi dari Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Rakornas dimaksud dibuka oleh Bapak Presiden RI dan dilanjutkan dengan paparan dari Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Rakornas dimaksud juga mengundang Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua BPK, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, Ketua KPK, dan Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu.
Peserta Rakornas terdiri dari seluruh pemangku kepentingan pemilu, yaitu Gubernur; Bupati/Walikota; Pejabat Eselon I di lingkungan Kemendagri, Mabes TNI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, BIN; Pangdam; Kapolda; Kabinda; Kajati; Kaban Kesbangpol Provinsi; Ketua KPU Provinsi; Ketua Bawaslu Provinsi; Danrem; Dandim; Kapolres; Kajari; Kaban/Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota; Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Maksud dan tujuan Rakornas adalah sebagai upaya menyamakan persepsi guna sinergitas di antara pemangku kepentingan Pemilu, sehingga dapat memperkuat dan memantapkan fungsi koordinasi bagi suksesnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Diharapkan hasil Rakornas ini dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing Kementerian/Lembaga untuk suksesnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Sumber : Kemendagri
Tags :Pers Release