Jakarta– Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakan Naja dengan Kemendagri dan Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2014. Rapat itu hasilkan tujuh kesimpulan.
Kesimpulan yang pertama, Komisi II DPR dapat menerima laporan realisasi penyerapan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 sebesar 88,83 persen atau Rp14.400.660.453.443,- dari total alokasi anggaran sebesar Rp16.212.353.827.000,-.
Kedua, Komisi II DPR tidak menyetujui penyesuaian pagu Kemendagri Tahun 2015 dengan adanya pengurangan sebesar Rp7.524 triliun lebih dari pagu indikatif Kemendagri tahun 2015 yang sebesar Rp14.797 triliun, terutama pada pengurangan pagu yang bersumber dari kegiatan PNPM-MP yang dialihkan menjadi Dana Desa sebagai pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketiga, terhadap pagu anggaran Kemendagri Tahun 2015, Komisi II DPR akan melanjutkan pembahasannya secara lebih rinci pada RDP yang akan datang.
Keempat, Komisi II DPR dapat menerima laporan realisasi penyerapan anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tahun 2013 sebesar 75,37 persen atau sekitar Rp206.612.464.304,- dari total alokasi anggaran sebesar Rp274.124.430.000,-, serta meminta kepada BNPP agar tingkat penyerapan anggaran dapat lebih dioptimalkan pada APBN 2014 yang sedang berjalan.
Kelima, terhadap pagu anggaran BNPP tahun 2015 sebesar Rp210.247.000.000,- Komisi II DPR akan membahasnya secara lebih rinci pada RDP yang akan datang.
Keenam, Komisi II DPR meminta Kemendagri dan BNPP untuk segera menyelesaikan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2013, serta lebih meningkatkan tata pengelolaan keuangannya agar Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada laporan Keuangan Tahun 2013 dapat ditingkatkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ditahun yang akan datang.
Ketujuh, Komisi II DPR akan segera mengagendakan Rapat Konsultasi dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, Kantor Set-Wapres dan TNP2K untuk membahas pelaksanaan anggaran sebagaimana yang diamanatkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan pembahasan terkait dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri). (www.dpr.go.id)
Sumber : www.vivanews.com