News

Rancangan Pergub APBD DKI Ditargetkan Selesai 10 April 2015

Jakarta – Pengesahan rancangan peraturan gubernur (pergub) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, rencananya dilakukan pada 10 April 2015. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen secepatnya untuk menuntaskan rancangan pergub tersebut.

“Jadi, intinya kami berharap prosesnya, secara aturan kan 30 hari kerja, tapi kami akan mempercepat. Mendagri Pak Tjahjo Kumolo akan kerja cepat, perhatian dan asistensi. Kalau sekarang tanggal 23 Maret 2015, besok tanggal 24 Maret, kita mulai kerja, kita asumsikan 30 hari ke depan, tapi akan lebih cepat,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemdagri, Reydonnyzar Moenek di Gedung H Kemdagri, Jakarta, Senin (23/3).

Hal itu disampaikan Donny usai menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sampai kapan? “Mudah-mudahan, pengesahan Mendagri atas rancangan pergub, dapat kita percepat jadi 10 April 2015,” kata Reydonnyzar atau yang lebih akrab dipanggil Donny. “Dengan catatan, kita akan kerja di hari libur,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Basuki mengaku mendapatkan banyak masukan dari Kemendagri. “Kalau kita dapat masukan banyak. Bagi saya, ikutin aturan saja,” kata Basuki.

Meski begitu, dia menyesalkan adanya ketidaksepakatan APBD 2015. “Cuma ini masalahnya, ini kan pertama kali dalam bertatanegara terjadi hal seperti ini. Jadi, ya enggak apa-apa Mendagri merumuskan,” ujar Basuki.

Sementara itu, Donny kembali menegaskan implikasi pilihan pergub harus dihormati seluruh pihak. “Dengan pergub, pemerintahan harus tetap berjalan. Pelayanan publik terjamin,” tandas Donny.

Sumber : www.beritasatu.com