Bogor,— Tersangka kasus dugaan suap tukar-menukar lahan di Bogor, Rachmat Yasin, resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Bogor periode 2013-2018. Dalam surat itu, Yasin menyatakan memilih mundur dari jabatannya demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pak RY (Rachmat Yasin) ingin segera ada bupati definitif agar roda pemerintahan di Kabupaten Bogor tidak terhambat. Beliau juga berharap Kemendagri sesegera mungkin menerbitkan surat penetapan pemberhentian,” ucap Juru Bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, Rabu (24/9/2014).
Surat pernyataan pengunduran diri itu, lanjutnya, sudah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bogor hari Senin (22/9/2014) melalui adiknya, Ade Munawaroh Yasin. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu ingin mengundurkan diri lantaran masalah hukum yang sedang dihadapinya.
Sementara itu, kuasa hukum Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, keputusan Yasin untuk mengundurkan diri dari kursi orang nomor satu di Kabupaten Bogor sudah melalui diskusi panjang dan sudah disetujui.
“Keputusan pengunduran diri ini dilakukan untuk memperlancar roda pemerintahan karena ada beberapa kebijakan yang tidak bisa diwakili,” kata Sugeng.
Sugeng memaparkan, rencananya surat pengunduran diri itu akan dibahas pada saat paripurna.
“DPRD Kabupaten Bogor berencana membahas surat pengunduran diri Rachmat Yasin saat paripurna,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bogor, Tantowi. Ia membenarkan bahwa surat pernyataan pengunduran diri RY sudah diterima oleh DPRD, dan secepatnya akan diparipurnakan. Namun, kata Tantowi, sebelum diparipurnakan, anggota Dewan akan melakukan konsultasi dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kita tinggal menunggu keputusan dari Depdagri bagaimana ke depannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yasin sebagai tersangka pada Mei 2014. Ia diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Selain Yasin, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin, dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri, FX Yohan Yhap.
Sumber : www. kompas.com