JAKARTA – Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang diselenggarakan pada 20-22 April 2016 di Hotel Santika, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta, Doddy Darmadji selaku Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri mengatakan rapat ini menjadi sangat penting diadakan.
Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, secara komprehensif mengatur pemerintah pejabat publik untuk senantiasa membuka informasi secara terbuka pada masyarakat. “Keterbukaan informasi tersebut harus secara cepat, mudah, biaya ringan, dan sederhana. Untuk itu, dalam acara ini komunikasi yang kita terapkan adalah komunikasi kesepahaman yang harus terus dikembangkan untuk berjalannya komunikasi publik,” kata dia.
Menurutnya, PPID perlu mengembangkan akses keterbukaan publik. Seperti fasilitas penggunaan web dan keterbukaan informasi dan dokumentasi publisitas. ” Kita perlu mengupayakan terus peningkatan pelayanan publik. Sinergitas adalah kunci utama antara PPID utama dan PPID pembantu. Hal itu harus terus ditingkatkan untuk menunjang pelayanan masyarakat. Personil, tata kelola, dan sistem harus diubah,” terangnya.
Menurut catatannya, Kemendagri telah menyepakati bersama dengan Kominfo antara pemerintah daerah dan pusat. Pada 2014 contohnya, telah membentuk PPID 31 provinsi 245 kab 66 kota. Angka ini naik di 2016 yang sudah ada di 32 provinsi 79 kota, 264 kab. “Yang belum 2 provinsi 19 kota dan 152 kabupaten, segera diselesaikan dan dibentuk PPID,” perintahnya. (IFR)