News

Puslitbang Keuda Rekomendasikan RPP Pengelolaan Keuangan Daerah

JAKARTA – Puslitbang Keuda memberikan beragam masukan terkait RPP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kini masih dirancang. Dalam PP tersebut mengatur pengelolaan keuangan di daerah
Hamdani, staf ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan dalam Rapat Kajian Pengelolaan Keuangan Daerah mengatakan, seringkali permasalahan pengelolaan keuangan daerah tidak sesuai dengan perencanaannya, apalagi seperti di DPRD. “Kalau ada OTT APBD (Operasi Tangkap Tangan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah) tidak lain karena pintu masuknya tidak sesuai dengan perencanaannya. Perencanaan produknya tidak dalam Perda,” ungkapnya.
Kepala Puslitbang Keuda, Hotman Mauritz Panjaitan, juga mengusulkan sebaiknya dalam RPP tersebut tidak perlu memasukan konsideran menimbang konsideran menimbang UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, mengingat RUU sebagai pengganti UU No. 33 Tahun 2004 dimaksud sedang proses pembahasan dengan DPR RI. “Karena masih ada sekali keputusan yang belum final, kami takutnya ada tumpang tindih regulasi,” jelas Mouritz.
Selain itu, Mouritz juga berpesan, penyusunan RPP tersebut seharusnya bersifat mandatory dari UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pedoman penyusunan standar harga satuan dan analisis standar belanja cukup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan karakteristik, kondisi geografis, kemahalan harga, inflasi dan kemampuan keuangan di masing-masing daerah berbeda-beda atau tidak bisa disamaratakan,” jelasnya.
Selain itu, Moritz juga menyarankan urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja daerah, rumusan ini berlaku umum yang dapat dijabarkan dalam perda mengenai APBD sampai dengan jenis belanja. Namun untuk perkada mengenai penjabaran APBD, belanja harus dijabarkan atau diuraikan sampai dengan rincian objek belanja. “Oleh karena itu dalam merumuskan ayat RPP, harus lengkap disebutkan dirinci sampai dengan rincian objek walaupun khusus untuk Perda (pembahasan Perda tingkatannya dengan DPRD) tidak perlu sampai dengan rincian objek. Hal ini berlaku juga di tingkat pembahasan APBN antara Pemerintah dengan DPR,” sarannya. (IFR)

Join The Discussion