JAKARTA – Kamis pagi, Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah menggelar FGD (Focused Group Discussion) Kajian Strategis “Kebijakan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Swasta dalam Pelayanan Pengelolaan Sampah” bersama dengan akademisi dan pakar sampah dari Indonesia Solid Waste Association (InsWa), Sri Bebassari.
Masalah sampah sebenarnya sudah diatur dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, adapun kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha (BU) sudah diatur dalam Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Pelayanan Infrastruktur yang berarti membuka ruang bagi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan untuk di KPDBU-kan
Namun sayangnya regulasi kerjasama pemerintah dengan BU rupanya belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, masih banyak ‘kendala’ dalam proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi di beberapa TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di beberapa daerah. Seperti pada DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, Batam, dan Tangerang.
Tim peneliti Puslitbang Keuda, Ray Ferza mengatakan, untuk kasus TPA di Jakarta belum melakukan kerjasama pengelolaan sampah dengan swasta, karena belum adanya petunjuk secara teknis dalam regulasi yang ada. “Sampai saat ini tempat pembuangan sampah di DKI terdapat di Bantar Gebang, Bekasi dengan luas 110 Ha milik Pemda DKI. Pengelolaannya masih semi manual, dilakukan penumpukan, pemerataan, dan pemadatan sampah. Sistem komposting sudah mulai dilakukan, namun hasilnya belum signifikan mengurai tumpukan sampah,” katanya.
Hal ini dibenarkan oleh Sri, menurutnya, kebanyakan Pemrov di Indonesia pandai membuat infrastruktur besar namun lupa membuat TPA. “Ibarat rumah, banyak pemerintah membuat ruang tamu yang luas, namun lupa membuat toiletnya. Seperti di DKI Jakarta yang harus numpang lahan di Bekasi,” imbuhnya.
Dari sebagian kasus pengelolaan sampah di daerah lokus kajiannya, Ray menyimpulkan, masih banyak kerjasama pengelolaan sampah yang belum komprehensif, terbatas pada pemrosesan di TPA. “Selain itu penggunaan beberapa daerah belum menggunakan simpul kerja sama dengan BU sehingga amat disayangkan ada regulasi yang memayungi namun banyak daerah yang belum paham,” tutupnya. (IFR)