News

Puslitbang Adwil, Pemdes, dan Kependudukan BPP Kaji Pentingnya Akta Kematian

JAKARTA – Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya akta kematian masih dinilai kurang. Hal ini disebabkan karena akta kematian belum menjadi persyaratan dalam pelayanan publik lainnya. Permasalahan pencatatan kematian secara internal dipengaruhi oleh kurangnya fungsi verifikasi dan validasi, serta minimnya informasi penyebab kematian. Sedangkan secara eksternal dipengaruhi oleh faktor kesadaran dan kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Alma Balqis Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Riset Desain Kajian Strategis Upaya Peningkatan Cakupan Akta Kematian melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) oleh Puslitbang administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Selasa (15/05) di Ruang Rapat BPP Kemendagri.

Alma juga berpendapat bahwa rendahnya kesadaran masyarakat dalam pencatatan akta kematian menyulitkan pemerintah dalam hal pemutakhiran data. “jadi kami sekarang tegas jika masyarakat yang tidak mencatatatkan akta kematian maka kami tidak akan mengeluarkan ijin pemakamannya” terang alma

Secara umum tujuan Kajian Strategis ini untuk memahami kondisi faktual praktik pencatatan dan pelaporan kematian ditinjau dari aspek persyaratan dan mekanismenya dan secara khusus adalah untuk mengidentifikasi permasalahan, implikasi, dan faktor penyebab mekanisme pelaporan dan pencatatan kematian, memetakan persepsi masyarakat dalam pengurusan dokumen akta kematian serta faktor pendukung dan penghambat implementasi program GISA dalam mendukung cakupan akta kematian.

Esensi yang tertuang dalam program GISA telah sejalan dengan program daerah dalam meningkatkan cakupan akta kelahiran. Sehingga berbagai upaya dan inovasi terus dikembangkan, pada September 2018 Dinas dukcapil DKI Jakarta juga akan melaunching program pelayanan akta kematian secara online. “Kami akan melaunching program pencatatan akta kematian secara online tahun ini karena kebutuhan akan kemutakhiran data harus terintegrasi antara Dinas Dukcapil dengan pihak lain pengguna data kependudukan,” terang Alma

Sedangkan menurut Oetje Subagdja Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, upaya yang akan dilakukan yaitu dengan membentuk UPT di masing-masing wilayah kecamatan karena melihat masalah rendahnya pencatatan cakupan akta kematian di Bogor oleh faktor luasnya wilayah dan keterbatasan SDM. “Jika DKI punya mall pelayanan publik maka kami lebih cenderung membutuhkan mini mall pelayanan yang lebih banyak dan tersebar diseluruh wilayah mengingat wilayah kami luas dan sulit dijangkau” ujar Oetje Subagdja.

Di akhir diskusi tersebut, Oetje mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan pencatatan akta kematian dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat, program yang mendukung dan kerjasama tim. (AYD)

 

 

Join The Discussion