JAKARTA – Pusat Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan BPP Kemendagri pada 2017 ini mencanangkan model akta kelahiran yang cepat dan tepat di beberapa daerah. Pilot project nasional itu rencananya akan berjalan selama 11 bulan dengan berbagai tahapan.
Tahap pertama, Pusat Adwil akan memetakan daerah-daerah mana saja yang sudah maju dan belum. “Kami akan memetakan mana wilayah maju, wilayah sedang, dan wilayah 3T (terdalam, terluar, dan tertinggal),” kata Subiyono, Kepala Pusat Adwil, Pemdes, dan Kependudukan BPP Kemendagri dalam Forum Diskusi Aktual Pencatatan Sipil, (22/2) di Aula BPP.
Dalam rapat yang menghadirkan beberapa narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri itu, yakni Wahyu Hidayat dan Anny Julistiani itu memberikan gambaran mengenai rencana program nasional yang digagas oleh Subiyono dan Tim. “Yang perlu diketahui, mencari model akta kelahiran yang cepat tanpa berbelit-belit adalah salah satu misi kami juga. Hanya saja, warga tidak hanya butuh akta yang cepat tetapi juga kepastian,” terang Wahyu.
Kepastian yang dia maksud ialah, banyak kasus di beberapa daerah warganya banyak di “ping-pong” dalam mengurus akta lahir dan tidak mendapatkan kabar lebih lanjut kapan akta itu selesai diterbitkan. “Ada yang memang sudah menunggu lama tapi tidak dikabari segera. Namun ada beberapa daerah seperti misalnya di Malang dan Pasundan, yang sudah menerapkan jemput bola yang aktif. Di sana, hubungan dengan masyarakat menggunakan SMS dan via pos. Jadi kalau sudah jadi, masyarakat dihubungi,” terang Wahyu.
Kesadaran masyarakat akan terciptanya akta kelahiran memang dinilai Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat minim. Padahal akta kelahiran sangat penting untuk keperluan si anak dalam mendaftar sekolah dan kepentingan lain. “Untuk itu, nanti bagi daerah yang sudah maju seperti yang dicontohkan Pak Wahyu, akan kami terapkan modelnya pada daerah tertinggal. Rencananya kami akan ke Kota Samarinda, Tarakan/Bontang sebagai daerah yang maju, Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram sebagai daerah yang sedang, dan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang/Serang sebagai daerah 3T,” terang Subiyono.
Jika sudah dipetakan dan ditemukan daerah yang menjadi model dan penerapan model, pria yang akrab disapa Bi itu selanjutnya akan mengevaluasi penerapan model pembuatan akta kelahiran, apakah sudah efisien, sesuai, dan cocok pada daerah yang diterapkan. “Terakhir, kami akan terus mengevaluasi program nasional ini,” tutupnya. (IFR)