PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang akan mulai bergabung di lingkup BPP Kemendagri (Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri), nantinya juga akan dievaluasi sistem kerjanya, mirip seperti aplikasi SIKERJA (Sistem Penilaian Kinerja).
Menurut Kepala Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional, Kepegawaian dan Sisdur Serta Evaluasi Kinerja ASN Teguh Narutomo, PTT yang akan bergabung di lingkup BPP Kemendagri akan ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensinya, dan tiap hari akan dilakukan evaluasi kerja. “Kalau biasanya, evaluasi setiap triwulan dilakukan, tetapi nantinya kita akan mengevaluasi seperti si kerja. Evaluasi per hari, berdasarkan finger print, dan laporan,” terangnya.
SIKERJA adalah sebuah aplikasi untuk mengevaluasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan menyampaikan laporan kerja setiap hari. Nantinya, setiap PNS akan diberikan ID dan password masing-masing untuk melaporkan kerjanya setiap hari. Laporan akan dikirim dan dikoreksi oleh kepala sub bagian/kepala badan masing-masing. Apabila di setujui oleh atasan masing-masing, maka PNS itu sudah dianggap kerja, dan berhak mendapatkan remunerasi sebesar 70 persen. Namun jika tidak, maka PNS itu tidak berhak mendapatkan remunerasi.
Bagaimana dengan PTT yang tidak memenuhi target kerja? Menurut Teguh, keputusan yang paling fatal adalah memberhentikan kontrak kerjanya. “Nanti setiap tiga bulan dilihat, masih berlanjut apa tidak. Berkompeten atau tidak,” tutupnya.