News

Program Prioritas Kemendagri Tahun 2015

Jakarta – Memasuki tahun anggaran 2015, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, memaparkan tiga agenda prioritas lembaganya kepada publik. Sejumlah program prioritas ini disampaikan Mendagri dalam konferensi pers bersama wartawan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Selasa (6/1) siang.

“Kemendagri ini sebagai porosnya pemerintahan,” kata Mendagri kepada wartawan.

Berdasarkan catatan yang disampaikan kepada media, ketiga agenda prioritas itu dibagi dalam aspek regulasi, pelayanan publik, dan percepatan pembangunan wilayah perbatasan negara. Dalam aspek regulasi terdapat tiga agenda prioritas yang akan dilakukan, yakni pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung Gubernur, Bupati/Wali Kota dengan perbaikan secara sistemik terhadap aspek penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berkualitas. Kedua, mengakselerasi pembahasan peraturan atau tindak lanjut atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas terkait putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 dan Nomor 3 Tahun 2014, dan perangkat daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Ketiga, Secara selektif mencermati usulan 87 RUU kumulatif terbuka tentang Daerah Otonomi Baru secara cermat, proporsional, selektif, berpedoman pada manajemen daerah transisi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam aspek pelayanan publik, Mendagri bertekad menghadirkan negara atau pemerintah sedekat mungkin bersentuhan dengan masyarakat. Ada tiga agenda prioritas yang akan dijalankan, meliputi perizinan, pelayanan terpadu satu pintu, pengembangan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, mereduksi hambatan birokratis, terwujudnya akuntabilitas atau transparansi tata keuangan daerah, meningkatkan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, KPK, PPATK dalam mengawal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan meningkatkan efektifitas berbagai unit pelayanan aparatur pemerintah pusat dan daerah.

Agenda kedua, konsisten melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait pengaturan sanksi bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan meningkatkan monitoring evaluasi pembinaan terhadap penerapan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan Kemendagri dalam rangka akuntabilitas keuangan dan kinerja.

Agenda ketiga, melaksanakan tiga program quick wins, yakni penyusunan dan sosialisasi Inpres, penerapan SIKAD pelayanan aparat dan sosialisasi nilai pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik, menginisiasi gerakan aparat pemerintah menuju Indonesia yang ramah membangun berbagai fasilitas dan keamanan di ruang publik, menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah, dan menjamin akurasi database kependudukan.

“Kita ingin mempercepat pelayanan publik,” tegas Mendagri.

Terakhir, sambung Mendagri, posisi Mendagri juga tak dapat dilepaskan dari isu percepatan pembangunan wilayah perbatasan negara. Hal ini turut menjadi salah satu agenda prioritas Kemendagri ke depan.

Sumber :Humas Kemendagri