JAKARTA — Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 akan menyebabkan sekitar 1.396 peneliti madya dari 42 instansi pemerintah dipensiun dini. Itu terkait percepatan usia pensiun jenjang peneliti ini dari 65 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan peraturan itu.
Usulan uji materi (judicial review) aturan itu kini disiapkan tim yang dibentuk Himpunan Peneliti Indonesia (Hipenindo). Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia punya solusi untuk mengantisipasi kekosongan peneliti akibat peraturan itu, yakni dengan program penyesuaian. Itu tercantum dalam Peraturan Kepala (Perka) LIPI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Inpassing (Penyesuaian).
Wakil Kepala LIPI Bambang Subiyanto, yang juga Ketua Hipenindo, mengatakan itu, Rabu (2/8). ”Lewat aturan ini, kesempatan bagi para PNS bukan peneliti menjadi pejabat fungsional peneliti terbuka lebar,” ujarnya.
Regulasi itu memungkinkan PNS diangkat sebagai peneliti sesuai minat dan kompetensinya dalam riset iptek tanpa memulai dari awal. Dokumen regulasi itu bisa diunduh dan dilihat lebih rinci di http://jdih.lipi.go.id/peraturan/2017_perka_5.pdf. Perka LIPI No 5/2017 yang diterbitkan 7 Juli lalu, lanjut Bambang, untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki talenta unggul untuk berkontribusi sebagai peneliti di lembaga pemerintah. ”Regulasi ini diharapkan menambah peneliti di Indonesia,” ucapnya.
”Aturan itu dijalani peneliti di LIPI dengan mengajukan berkas untuk promosi ke jenjang lebih tinggi di unit kerjanya dan unit lain,” kata Laksana Tri Handoko, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI yang juga Ketua Tim Program Inpassing.
Jumlah peneliti
Menurut Bambang, LIPI peduli atas rendahnya jumlah peneliti PNS di Indonesia di berbagai lembaga pemerintah di Indonesia. Dengan ada PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, jumlah peneliti madya akan turun secara signifikan. Pengurangan peneliti madya tak direncanakan itu diperkirakan menimpa lebih kurang 20 persen dari jumlah total peneliti madya. ”Padahal, peneliti madya ialah lapisan sumber daya manusia paling produktif sebelum mencapai kematangan paripurna jenjang peneliti utama,” ujarnya.
Secara keseluruhan, lembaga riset pemerintah akan menghadapi kelangkaan peneliti. Sebab, pemerintah menghentikan penerimaan PNS sejak 2015. Menurut Handoko, upaya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah menyusun regulasi jenjang fungsional peneliti baru. (IFR/Harian Kompas)